BANGGAI, OKENESIA.COM- Polres Banggai, menangkap pelaku dugaan tindak pidana ITE yang mengandung isu suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) berinisial SS yang disebarkan melalui media sosial, Jumat (6/12/2024).
“Pelaku diamankan di Jalan Pulau Masa Lembo Kelurahan Kompo Kecamatan Luwuk Selatan. Ia diduga telah membuat postingan terkait isu SARA melalui akun miliknya,” kata Kasat Reskrim AKP Tio Tondy.
Menurutnya, penyidik mengidentifikasi media sosial yang dikelola pelaku mengandung konten-konten yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa konten yang diunggah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat,” tuturnya.
Modus pelaku dengan mengedit dan menyebar postingan yang menyebut nama Masjid Al-Ukhuwah menjadi Masjid Al-Kalah dan disebarkan melalui Facebook.
AKP Tio mengatakan, pihaknya juga menyita alat bukti berupa sebuah handphone merk Xiomi yang diduga terkait dengan kejahatan yang dilakukan oleh pelaku.
“SS sudah di Mapolres Banggai sementara menjalani pemeriksaan intensif,” tukasnya.
Sementara itu, Kapolres AKBP Putu Hendra Binangkari menegaskan kepada masyarakat untuk stop menyebarkan isu sara, hoaks, ujaran kebencian, khususnya yang berkaitan dengan Pilkada.
“Mari kita rajut persatuan dan kedamaian di tanah Babasalan. Torang samua basudara,” ajak AKBP Putu. (top/*)