Dari Apel ke Aksi, Pemkab Banggai Dorong ASN Jadi Teladan Pelayanan Publik

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- Bupati Banggai kembali laksanakan Apel Bersama kedua setiap tanggal 17 bulan berjalan bertempat di Lapangan Mirqan Kantor Bupati Banggai, Kecamatan Luwuk Selatan pada Kamis (17/7/2025)

Pada Apel Bersama kali ini lengkap dihadari oleh Bupati Banggai dan Wakil Bupati Banggai, Sekretaris Daerah Kabupaten Banggai, Seluruh Kepala OPD serta PNS, PPPK, Honorer lingkup Pemerintah Kabupaten Banggai.

Apel Bersama ini telah dijadikan indikator penilaian bagi Kepala Daerah terhadap kinerja dan kedisiplinan seluruh PNS, PPPK, HONORER. Terkhusus bagi PNS menjadi salah satu penilaian dalam pemberian Tunjangan kinerja (TUKIN) sebagaimana yang telah di sampaikan pada apel bersama bulan sebelumnya.

Pemerintah Daerah memandang Apel Bersama seperti ini bukan sekedar rutinitas ceremonial. Tetapi, momentum untuk memperkuat sinergi, kedisiplinan, & semangat kerja di lingkungan kerja Pemerintah Kabupaten Banggai.

Dalam sambutannya Wakil Bupati Banggai Drs. Furqanuddin Masulilli, MM, mewakili Bupati Banggai menyampaikan, kita semua adalah pelayan masyarakat sudah sepatutnya kita terus memperbaiki kualitas pelayanan dan profesionalisme sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.

“Pada kesempatan ini pula saya mengucapkan selamat kepada saudara/i yang hari ini akan menerima Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi tahun 2024, ini adalah hasil dari kerja keras, ketekunan, serta proses panjang yang saudara/i lewati.” Ujar Wakil Bupati Banggai

Lanjutnya, “Tapi perlu diingat penyerahan SK ini bukanlah akhir dari perjuangan, malainkan awal dari tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh dedikasi, integritas, & loyalitas terhadap bangsa dan negara khususnya terhadap daerah Kabupaten Banggai.

Wakil Bupati Banggai mengingatkan bahwa kedepan tantangan yang dihadapi PNS tidak mudah, kinerja PNS selalu menjadi sorotan dan bahan diskusi berbagai pihak yang seakan tidak ada habisnya. Beliau menekankan mengenai disiplin PNS dan bagaimana seharusnya, sudah sangat jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 yang memuat tentang kewajiban & larangan jenis hukuman disiplin yang dapat dijatuhkan kepada ASN yang melakukan pelanggaran.

Menutup sambutannya, Wakil Bupati Banggai menegaskan bahwa peningkatan kinerja, produktivitas, dan kualitas pelayanan pemerintah daerah merupakan prioritas kita. Karena kuta harus berjalan cepat di tengah keterbatasan waktu mengejar target-target dalam SPM, RPJMD, & RKPD yang telah kita tetapkan.

Diketahui bahwa dalam apel bersama ini juga dirangkaian dengan penyerahan SK PPPK Tahun Formasi 2024.

Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin, SP, MM, AIFO., menyampaikan hari ini harusnya ada 1000 lebih PPPK yang menerima SK.Namun, yang lainnya terkendala pelanggaran administratif mulai dari adanya pemberian masa kerja yang fiktif hingga ketentuan terhadap disiplin pegawai. (top/*)

Comments
Loading...
error: Content is protected !!