Dewan Banggai Beber Fakta Dugaan Pelanggaran Lingkungan Perusahaan Tambang Nikel Siuna

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- Ketua Komisi II DPRD Banggai, Irwanto Kulap, memimpin rapat dengar pendapat (RDP) terkait aktivitas perusahaan tambang nikel di Desa Siuna, Kecamatan Pagimana, Kamis (24/7/2025).

Agenda ini turut dihadiri sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) Pemda Banggai, perwakilan perusahaan, dan pihak pengadu.

Dalam rapat tersebut, Irwanto menyoroti pembangunan jetty seluas 15,8 hektare milik PT Bumi Persada yang berdampingan langsung dengan kawasan mangrove.

Ia meminta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) bersama Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) meninjau langsung lokasi untuk memastikan apakah terjadi pelanggaran lingkungan.

“Dari bibir pantai sudah terjadi penimbunan. Ketika air pasang, timbunan tanah diangkut dari hulu. Ini harus dikaji apakah melanggar atau tidak,” tegas Irwanto.

Ia juga mengungkap jarak jetty yang hanya sekitar 10 meter dari jalan provinsi dan 5 meter dari tiang listrik, sehingga berpotensi membahayakan pengguna jalan.

Selain itu, aktivitas enam perusahaan tambang di wilayah tersebut dinilai telah memperparah kerusakan jalan provinsi serta mencemari sungai yang kini berwarna merah meski tanpa hujan.

Irwanto menambahkan, penimbunan material yang dilakukan perusahaan menyebabkan kematian tanaman, termasuk kayu dan pohon kelapa milik warga.

Kondisi ini berdampak pada penurunan hasil panen masyarakat yang sebelumnya masih bisa dinikmati sebelum aktivitas tambang masuk ke Desa Siuna.

Pihak perusahaan disebut pernah membongkar material yang tidak mengandung nikel, namun dibiarkan begitu saja tanpa penanganan lebih lanjut.

Ketika membeber data dan fakta indikasi kerusakan lingkungan, Irwanto Kulap menyajikan foto-foto hasil kunjungan mereka sehari sebelumnya.

Saat meninjau lapangan, Komisi II melakukan inspeksi mendadak. Dan hasil jepretan itu disajikan di rapat tersebut.

Hingga berita ini diturunkan, agenda rapat dengar pendapat masih berlangsung. (top)

Comments
Loading...
error: Content is protected !!