BANGGAI, OKENESIA.COM- Seorang Ibu Rumah Tangga berinisial RP alias O (43) warga Kelurahan Bunta I, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai, ditangkap aparat kepolisian setempat, Rabu (23/7/2025) sekitar pukul 11.30 Wita.
Demikian informasi yang diterima Okenesia.com melalui siaran pers Humas Polres Banggai, Kamis (24/7/2025).
Kapolsek Bunta Ipda Andi Wijanarko mengungkapkan, penangkapan dilakukan usai personelnya mendapat informasi adanya peredaran narkotika jenis sabu.
“Kami mendapat laporan bahwa di Kelurahan Bunta I terdapat peredaran sabu,” ungkapnya.
Usai menerima laporan itu, lanjutnya, kemudian memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Bunta Ipda Tesar M. Noor, bersama sejumlah anggota langsung melakukan penyelidikan di lokasi.
“Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa sabu ini diedarkan oleh seorang IRT,” terangnya.
Tanpa menunggu lama, kata Kapolsek Bunta, pihaknya langsung melakukan penggeledahan dan pemeriksaan di dalam rumah terduga pelaku.
“Barang bukti yang ditemukan tiga sachet plastik bening berisikan kristal bening diduga sabu,” bebernya.
Tak hanya itu, kata Andi, pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya berupa pipet bening, korek api gas dan ponsel.
“Anggota juga mengamankan uang tunai senilai Rp 1,2 Juta,” kata Andi.
Saat ini, tambahnya, penyidik masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan terkait asal usu barang haram tersebut didapatkan pelaku.
“Masih kami lakukan pengembagan, untuk mengungkap pelaku lainnya,” tandasnya. (top/*)