DPRD-Pemda Banggai Bahas Harmonisasi 4 Raperda di Kanwil Kemenkum Sulteng

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- DPRD Kabupaten Banggai bersama Pemerintah Daerah Banggai melaksanakan fasilitasi harmonisasi rancangan peraturan daerah (Raperda) di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, Palu, Selasa (19/8/2025).

Wakil Ketua II DPRD Banggai, I Putu Gumi, kepada Okenesia.com melalui pesan WhatsApp, menyampaikan bahwa agenda ini merupakan tindak lanjut dari penyusunan sejumlah Raperda, baik inisiatif DPRD maupun inisiatif Pemda Banggai.

Dalam kegiatan tersebut, hadir Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah Rahmat Renaldi BcIP, SH., MH., bersama tim perancang peraturan perundang-undangan, Wakil Ketua II DPRD Banggai I Putu Gumi, serta Ketua Bapemperda DPRD Banggai Kartini Akbar bersama anggota.

Adapun empat Raperda yang diharmonisasi, dua raperda inisiatif DPRD Banggai dan dua Raperda inisiatif Pemda Banggai.

Raperda yang difasilitasi meliputi:, Raperda tentang Pedagang Kaki Lima, Raperda tentang Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa.

Sementara dua Raperda inisiatif Pemda Banggai yakni: Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Raperda tentang Pengelolaan Penerangan Jalan Umum dan Jalan Lingkungan.

Selain unsur DPRD, kegiatan ini juga dihadiri oleh jajaran OPD terkait, di antaranya Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Banggai, Sekretaris DPRD Banggai, serta para kepala dinas meliputi Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Perdagangan dan Perindustrian, Dinas Perhubungan, Dinas PUPR, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Kominfo Statistik dan Persandian, Satpol PP, Badan Riset dan Inovasi Daerah, serta Bagian Hukum Setda Banggai.

Menurut I Putu Gumi, fasilitasi harmonisasi ini penting agar setiap Raperda yang diajukan dapat selaras dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi serta menjawab kebutuhan masyarakat Banggai. (top)

Comments
Loading...
error: Content is protected !!