BANGGAI, OKENESIA.COM-Polres Banggai mengamankan pelaku pencurian Ikan inisial MM alias Acel (21) Warga Desa Boyou, Luwuk Utara, pada Rabu (3/9/2025) pukul 14.30 Wita.
Demikian informasi yang dipublikasikan melalui rilis Humas Polres Banggai.
Pelaku diduga telah mengambil 1 box (gabus) Ikan milik Anton Lahuna (49) yang terjadi pada Selasa (2/9) sekitar jam 23.30 Wita.
“Kejadian di rumah korban, diketahui saat ia hendak melaksanakan sholat subuh di Masjid, namun terkejut gabus berisi ikan miliknya telah hilang,” ucap Kasat Reskrim Polres Banggai, AKP Tio Tondy, Kamis (4/9).
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3,5 Juta. Kemudian melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolres Banggai.
Lebih lanjut Kasat menjelaskan setelah menerima laporan tersebut Tim Opsnal melakukan pengecekan TKP dan mendapatkan ciri para pelaku hingga berhasil meringkusnya di Desa Boyou tanpa perlawanan.
Berdasarkan interogasi awal, pelaku mengakui perbuatannya. Ia bersama dua temannya mengambil ikan milik korban dan mengangkut menggunakan sepeda motor.
“Dalam pengembangan ternyata ada dua pelaku lainnya, masih terus kita cari,” tukas AKP Tio. (top/*)