BANGGAI, OKENESIA.COM– Aktivitas penambangan pasir rakyat di sejumlah wilayah di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, terutama di Kecamatan Batui, Batui Selatan, dan Toili, terhenti sejak Kamis (24/10/2025).
Alat tambang seperti dompeng tidak disita, namun diminta untuk disingkirkan dari lokasi oleh oknum aparat kepolisian sebagai bagian dari penertiban.
Penutupan tersebut menimbulkan kekhawatiran luas di kalangan penambang dan sopir dump truk yang selama ini menggantungkan penghasilan dari usaha tambang pasir rakyat.
Material pasir dari wilayah tersebut juga menjadi salah satu penyuplai utama pembangunan infrastruktur di Banggai hingga ke Kota Luwuk.
Seorang perwakilan penambang mengungkapkan bahwa kebijakan penertiban yang dilakukan mendadak berpotensi menimbulkan konsekuensi sosial dan ekonomi yang cukup serius.
“Harus ada solusi untuk penutupan dompeng terkait penambangan pasir ini. Kalau tidak segera ada jalan keluar, dampaknya meluas. Dalam satu dompeng ada tiga sampai empat karyawan yang harus diberi makan keluarganya. Belum lagi ratusan mobil yang bergantung pada material pasir ini terpaksa berhenti beroperasi,” ujar Anto Suling via pesan aplikasi WhatsApp.
Para penambang dan asosiasi dump truk menyatakan siap turun ke jalan untuk mencari keadilan apabila tidak ada tindak lanjut yang jelas dari pemerintah daerah.
Mereka menilai penertiban seharusnya disertai pembinaan dan regulasi yang mengatur tambang pasir rakyat, bukan langsung penghentian aktivitas tanpa alternatif.
“Kami tidak menolak aturan. Pemerintah perlu menyiapkan regulasi yang mengatur penambangan pasir rakyat agar tetap berjalan sesuai ketentuan, tanpa mematikan mata pencaharian,” tambahnya.
Di sisi lain, pemerintah memiliki tantangan untuk menata tambang rakyat dengan tetap memperhatikan aspek lingkungan. Namun hal ini harus dilakukan melalui pendekatan dialogis dan berkeadilan, mengingat tambang rakyat merupakan sektor yang menopang ekonomi lokal serta ketersediaan material pembangunan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Banggai maupun aparat penegak hukum terkait kebijakan penertiban dan langkah penanganan selanjutnya.
Masyarakat khususnya mereka para pekerja menaruh harap, pemerintah segera membuka ruang dialog dan merumuskan solusi yang dapat melindungi kepentingan pekerja tambang sekaligus keberlanjutan pembangunan daerah. (top/*)