Komisi I DPRD Banggai Gelar RDP Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Kades Padang

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- Komisi I DPRD Banggai menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Aliansi Masyarakat Desa Padang dan Kepala Desa Padang, Kecamatan Kintom, Senin (17/11/2025) siang.

Rapat ini digelar sebagai tindak lanjut atas aduan warga terkait sengketa lahan yang diduga diperjualbelikan oleh Kades Padang.

Rapat yang berlangsung di ruang kerja Komisi I itu dipimpin langsung Ketua Komisi I, Lisa Sundari, serta dihadiri sejumlah anggota komisi I, perwakilan DPMD, Inspektorat, Camat, dan masyarakat dari kedua pihak.

Dalam pemaparan awal, Ketua Komisi I Lisa Sundari menjelaskan bahwa laporan yang masuk berkaitan dengan persoalan lahan adat yang sebelumnya merupakan tanah masyarakat Padang.

Lahan tersebut diduga telah diperjualbelikan oleh Kepala Desa Padang saat ini. “Persoalan tanah ini belum selesai. Karena itu aliansi masyarakat meminta DPRD memfasilitasi rapat kerja agar persoalan ini mendapatkan solusi. Kami berharap tidak ada lagi faksi-faksi di desa,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa mengatur larangan penyalahgunaan wewenang oleh kepala desa.

Perwakilan Aliansi Masyarakat, Alimudin Zulkarnain, memaparkan sejarah tanah Sinasaban yang merupakan tanah adat leluhur. Ia menyebut lahan itu diusik oleh sekelompok warga yang diduga berkolaborasi dalam penerbitan dokumen tanah oleh Kades.

Alimudin mengungkapkan bahwa dirinya melihat dokumen SKPT seluas sekitar 100 hektare yang ditunjukkan oleh seorang keluarga pengusaha saat dipanggil oleh Suraida Murad.

Ia mengaku mengambil sampel tiga nama dalam dokumen tersebut, Mian, Eder, dan Juka Maiya yang menurutnya merupakan nama fiktif.

“Tiga nama itu fiktif. Lahan Sinasaban telah terjual habis oleh oknum Kades aktif,” katanya.

Ia menambahkan, persoalan ini sudah dilaporkan ke Dinas PMD Banggai, namun belum ada tindakan klarifikasi.

Mewakili Kepala Inspektorat Banggai menyampaikan bahwa Kades memang memiliki kewenangan menerbitkan SKT. Namun, jika ditemukan penyalahgunaan, akan diberikan sanksi sesuai ketentuan.

“Hasil klarifikasi awal akan kami teruskan ke Inspektorat untuk dilakukan pemeriksaan khusus,” tegasnya.

Mantan Kepala Desa Padang, Zulkifli menegaskan bahwa lahan Sinasaban tercantum dalam Perda Nomor 13 Tahun 2005 tentang tanah adat. Menurutnya, masyarakat Desa Padang masih mengklaim kawasan tersebut sebagai tanah adat hingga kini.

Ketua Komisi I Lisa Sundari menyoroti pentingnya kejelasan status lahan, apakah masuk APL, HPT, atau kawasan hutan.

“Tanah adat dikelola secara bersama, bukan milik pribadi. Pengelolaan tanah harus sesuai regulasi, apalagi jika berada dalam kawasan hutan lindung,” jelasnya.

Salah satu tokoh masyarakat, turut menambahkan bahwa pada 2018 ia pernah menemui Dirjen Kehutanan dan mendapatkan informasi bahwa lahan Sinasaban masuk kategori hutan konservasi. Meski demikian, terdapat area HPT di atasnya yang masih memungkinkan untuk digarap dengan syarat tertentu.

Mirisnya, dalam RDP tersebut juga muncul dugaan bahwa Kades Padang menerbitkan SKT kepada oknum-oknum tertentu.

Penerbitan SKT tersebut dinilai janggal oleh masyarakat aliansi,i karena diduga berkaitan dengan transaksi jual beli lahan yang melibatkan kelompok tertentu.

Menutup RDP, Komisi I DPRD Banggai menyatakan akan menyusun rekomendasi untuk dilakukan pemeriksaan khusus terhadap Kades Padang demi memastikan kejelasan status lahan dan dugaan penyalahgunaan kewenangan.

“Tujuan kita adalah memastikan persoalan ini selesai, masyarakat bisa beraktivitas dengan damai, dan tidak ada lagi kelompok-kelompok yang saling berseberangan,” tegas Lisa Sundari. (top/*)

Comments
Loading...
error: Content is protected !!