BPK Serahkan LHP Pajak Daerah, DPRD Banggai Komitmen Tindaklanjuti Rekomendasi

0

PALU, OKENESIA.COM- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI perwakilan Sulawesi Tengah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepatuhan atas pengelolaan pajak dan retribusi daerah tahun anggaran 2024 sampai dengan triwulan III tahun 2025.

Agenda itu berlangsung di Gedung BPK RI Perwakilan Sulteng, Jalan Prof. Moh. Yamin, Palu, Rabu (7/1/2026). Bupati Banggai, Amirudin juga hadir di agenda itu.

Ketua DPRD Banggai diwakili Wakil Ketua II, DPRD Banggai, I Putu Gumi, S.Sos, M.M dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemeriksaan ini menjadi landasan penting bagi lembaga dewan dalam menjalankan fungsi pengawasan, khususnya terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), terutama pada sektor Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari pajak daerah.

Gumi menegaskan, hasil pemeriksaan BPK RI sangat krusial untuk memastikan pengelolaan pajak dan retribusi daerah berjalan sesuai ketentuan, transparan, serta akuntabel.

Lembaga penyalur aspirasi rakyat yang berkantor di Teluk Lalong itu menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada tim auditor BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah yang telah melaksanakan pemeriksaan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan yang berlaku.

“Proses pemeriksaan ini tentunya melibatkan dedikasi dan kerja keras, serta komunikasi yang intensif dengan jajaran pemerintah daerah, khususnya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Inspektorat, dan instansi terkait lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Banggai,” ujar Gumi.

Laporan hasil pemeriksaan kepatuhan atas pengelolaan pajak daerah dan retribusi daerah tersebut ungkap Gumi, sangat berharga bagi dewan.

Seluruh temuan dan rekomendasi yang tertuang di dalamnya ungkap Gumi, akan dipelajari dan dicermati secara seksama serta ditindaklanjuti dengan penuh tanggung jawab.

Beberapa potensi temuan yang umumnya menjadi perhatian dalam pengelolaan pajak dan retribusi daerah antara lain optimalisasi pendataan potensi riil pajak daerah, ketepatan perhitungan dan penetapan pajak, intensifikasi penagihan tunggakan pajak, serta peningkatan tertib administrasi pemungutan retribusi daerah.

Gumi menegaskan, DPRD Banggai bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai berkomitmen untuk segera menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah.

Instansi terkait akan didorong untuk menyusun rencana aksi perbaikan serta memastikan tindak lanjut tersebut berjalan efektif guna menunjang peningkatan PAD dari sektor pajak dan retribusi daerah secara optimal.

Politisi partai berlambang banteng moncong putih ini menjelaskan bahwa  akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah merupakan tanggung jawab kolektif antara eksekutif dan legislatif.

Olehnya itu harap Gumi, sinergi yang baik antara kedua unsur tersebut dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Banggai.

Menutup sambutannya, Gumi menyampaikan terima kasih kepada BPK RI Perwakilan Sulawesi Tengah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, serta seluruh pihak terkait atas kerja sama yang telah terjalin dalam upaya mewujudkan dan meningkatkan sumber pendapatan daerah melalui sektor pajak daerah dan retribusi daerah. (top)

Comments
Loading...
error: Content is protected !!