Intip & Rekam Remaja, Pemuda Banggai Terancam 12 Tahun Penjara

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- Satreskrim Polres Banggai meringkus seorang pemuda berinisial MU alias Aco (19), mahasiswa baru asal Banggai Selatan, Kabupaten Banggai Laut (Balut), lantaran merekam remaja putri saat hendak berpakaian.

Peristiwa terjadi pada Jumat, (16/1/2026), sekitar pukul 22.00 Wita terhadap korban berusia 17 tahun di Kecamatan Luwuk Selatan, Banggai.

Kasatreskrim, AKP Nur Arifin, mengatakan bahwa saat korban sedang ganti pakaian di kamarnya. Kemudian ia terkejut ketika melihat sebuah ponsel dengan kamera mengarah ke tubuhnya dari jendela.

“Korban langsung berteriak, lalu mengejar pelaku,” ujar Kasat Reskrim Polres Banggai dalam rilis yang dipublikasikan Humas Polres Banggai, Senin (19/1/2026)

Korban kemudian meminta tolong hingga warga sekitar berdatangan. Polisi yang datang ke lokasi kemudian langsung mengamankan pelaku.

Arifin menambahkan dari hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya merekam korban yang hendak mengganti pakaian  menggunakan HP merk Samsung.

“Tidak hanya itu, pelaku juga mengancam akan memviralkan video tersebut, apabila tak diperkenankan memegang vital korban,” tambahnya.

Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 29 UU Pornografi dengan ancaman 6–12 tahun penjara serta Pasal 14 UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hingga 4 tahun penjara. (top/*)

Comments
Loading...
error: Content is protected !!