Ketua PN Luwuk Tegaskan Belum Ada Permohonan Eksekusi
BANGGAI, OKENESIA.COM- Ketua Pengadilan Negeri (PN) Luwuk, Suhendra Saputra, menegaskan hingga saat ini belum ada permohonan eksekusi terkait putusan perkara lahan Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Banggai.
Pernyataan ini disampaikan dalam audiensi antara front mahasiswa yang mewakili warga Tanjung Sari dengan Ketua PN Luwuk di ruang rapat DPRD Banggai, Kamis (29/01/2026).
Dalam pertemuan itu, warga menuntut kepastian hukum terkait putusan Nomor 2351, khususnya apakah sudah ada langkah eksekusi yang resmi diajukan. Suhendra menjelaskan, yang ada saat ini hanyalah permohonan perlindungan.
Dua penanya dari perwakilan warga dan perwakilan mahasiswa. Penanya pertama tentang permohonan eksekusi, Suhendra memberikan jawaban menggantung dengan alasan bahwa dirinya baru tiba dari ibadah umrah.
Tak puas dengan jawaban itu, warga kembali meminta penegasan. Lalu, perwakilan mahasiswa menanyakan perihal serupa. Permintaan audiensi oleh front mahasiswa atas nama Masyarakat itu hanya meminta penegasan soal Langkah eksekusi.
Warga mengakui bahwa informasi adanya eksekusi lahan Tanjung Sari berdasarkan informasi rilis sejumlah media online yang mereka baca bahwa akan ada eksekusi lanjutan. Dari sinilah warga Tanjung mulai resah. Suhendra lalu menjelaskan bahwa bukan hanya warga yang resah, tapi dirinya pun resah.
Keresahan itu kata Suhendra bermula dari sebuah surat. Namun, surat dimaksud yang menimbulkan keresahan itu tak disebutkan Suhendra. Sejatinya, surat itu tidak ditujukan ke institusinya, tapi malah institusinya yang menjadi obyek masalah.
Dari situlah muncullah aksi demonstrasi warga ke PN Luwuk. “Siapa sebenarnya yang bikin risau?,” tanya balik Suhendra.
“Apa urusan saya? Saya tidak salah. Tolong diluruskan lagi. Siapa sebenarnya yang membangunkan singa yang sedang tertidur?,” sindir Suhendra.
Suhendra lalu memberikan jawaban bahwa yang ada saat ini adalah permohonan perlindungan hukum dari pihak pemohon.
Jika surat permohonan eksekusi itu dilayangkan, maka Pengadilan Negeri Luwuk akan menindaklanjuti sesuai mekanisme. Suhendra menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dilakukan sesuai prosedur, dan jika ada permohonan eksekusi resmi, pihak pengadilan akan segera menyampaikannya kepada masyarakat.
“Kalau ada permohonan, maka kami akan tindaklanjuti dengan rapat dan pembentukan tim. Aanmaning namanya. Di situ ada proses rembuk. Bahasa kasarnya, kalau tidak ada mufakat, maka ada upaya paksa. Ada prosedurnya Namanya konstantering,” urai Suhendra.
Ia menekankan bahwa sebelum dirinya bertugas sebagai Ketua PN Luwuk, kasus lahan Tanjung Sari telah ada putusan inkrah. Jika telah ada permohonan eksekusi, maka Suhendra berjanji akan menyampaikan secara terbuka kepada Masyarakat.
Suhendra melanjutkan bahwa PN Luwuk akan membuka posko khusus kasus lahan Tanjung. Di posko itu, masyarakat dapat mengajukan pengaduan dan masalah lainnya. (top)