Ratusan Warga Gelar Aksi Damai, Dukung Pelaksanaan Putusan Inkrah Sengketa Tanjungsari

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- Ratusan warga yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Babasalan Bersatu (AMBB) menggelar aksi damai di Kota Luwuk, Rabu (15/7/2026), sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum dalam penyelesaian sengketa lahan Tanjungsari, Kelurahan Karaton, Banggai.

Massa mendesak agar putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) segera ditindaklanjuti melalui pelaksanaan konstatering atau pencocokan objek perkara.

Aksi yang diikuti ratusan peserta dari berbagai elemen masyarakat Kabupaten Banggai itu juga menjadi bentuk dukungan terhadap aparat penegak hukum agar proses penyelesaian sengketa berjalan sesuai ketentuan.

Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat pemberitahuan aksi Nomor 001/PBM/AMB/VII/2026 yang telah disampaikan kepada Kapolres Banggai, mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

Dipimpin Koordinator Aksi Harun Dg. Saleh, S.H., massa yang menggunakan kendaraan roda empat memulai aksi dari kawasan Tugu Adipura menuju Mapolres Banggai, kemudian bergerak ke Kantor Bupati Banggai dan berakhir di Kantor Pengadilan Negeri Luwuk.

Selain membentangkan spanduk berisi tuntutan dan mengibarkan Bendera Merah Putih, massa juga menggunakan satu unit mobil pikap yang dilengkapi pengeras suara sebagai kendaraan komando.

Di Mapolres Banggai, peserta aksi diterima Wakapolres Banggai, Kompol Dr. Frangky J. Rey, S.H., S.Pd., M.H.

Dalam kesempatan itu, perwakilan massa meminta kepolisian tetap profesional dalam mengawal seluruh tahapan penyelesaian sengketa, termasuk memberikan pengamanan saat pelaksanaan konstatering agar proses hukum berlangsung aman, tertib, dan sesuai aturan.

Harun, yang juga merupakan warga Tanjungsari dengan rumah berada di kawasan yang terdampak sengketa, mengatakan penyelesaian perkara tidak boleh terus berlarut-larut.

Menurutnya, konstatering menjadi tahapan penting untuk memastikan batas dan luas objek sengketa sebagaimana tercantum dalam putusan pengadilan sehingga tidak lagi menimbulkan perbedaan persepsi di tengah masyarakat.

“Jangan sampai proses eksekusi ini terus menjadi bayang-bayang yang tidak jelas kapan berakhir. Kami berharap melalui konstatering nanti menjadi jelas batas dan luasan objek sengketa, sehingga seluruh proses hukum dapat diselesaikan pada tahun ini dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” ujar Harun.

Ia menegaskan aksi tersebut bukan untuk memperkeruh situasi maupun memicu konflik dengan kelompok lain.

Menurutnya, aksi damai itu merupakan bentuk dukungan moral kepada aparat penegak hukum agar putusan pengadilan yang telah inkrah dapat dilaksanakan secara profesional, transparan, dan sesuai mekanisme hukum.

“Kami datang bukan untuk mencari lawan. Kami ingin menunjukkan bahwa masih ada masyarakat yang menghormati proses hukum. Putusan pengadilan yang sudah inkrah harus dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku,” tegasnya.

Aksi AMBB menandai munculnya dukungan terbuka dari sebagian masyarakat terhadap pelaksanaan konstatering dalam sengketa Tanjungsari.

Jika sebelumnya ruang publik lebih banyak diwarnai penolakan terhadap tahapan tersebut, kini hadir kelompok masyarakat yang mendorong agar konstatering segera dilaksanakan sebagai bagian dari penghormatan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Perbedaan pandangan di tengah masyarakat menunjukkan bahwa sengketa Tanjungsari tidak hanya berkaitan dengan persoalan kepemilikan lahan, tetapi juga menjadi ujian dalam menegakkan supremasi hukum sekaligus menjaga stabilitas sosial.

Karena itu, seluruh pihak diharapkan tetap mengedepankan dialog, menghormati proses hukum, serta menahan diri dari tindakan yang berpotensi memicu konflik horizontal. TOP

Comments
Loading...
error: Content is protected !!