DPRD Banggai Paripurnakan Raperda RPJMD 2025–2029

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- DPRD Banggai menggelar rapat paripurna dengan agenda pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banggai Tahun 2025–2029, Senin malam (4/11/2025), di Graha Pemda Banggai, Luwuk.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Banggai, Saripudin Tjatjo itu didampingi Wakil Ketua II, I Putu Gumi.

Dalam penyampaian pandangan umum fraksi, seluruh fraksi DPRD menyatakan menerima rancangan RPJMD untuk dibahas ke tahap selanjutnya.

Fraksi Gerindra melalui juru bicaranya Masnawati Muhammad menyatakan menerima.
Fraksi Golkar, yang diwakili Indri Azis, memilih tidak menggunakan hak pemandangan fraksi karena pembahasan telah dilakukan secara berjenjang, dan menyatakan menerima Raperda RPJMD 2025–2029.

Fraksi Nasdem lewat jubirnya Sukri Djalumang juga menyatakan menerima dokumen RPJMD yang telah dibahas secara matang.

Fraksi Amanat Sejahtera Nurani (ASN) melalui Paiman Karto tidak memberikan pemandangan umum dan menyetujui rancangan tersebut untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Fraksi PDI Perjuangan yang diwakili Sucipto serta Fraksi PKB melalui Oktavianus Habi juga menyatakan menerima rancangan RPJMD.

Usai penyampaian pandangan umum fraksi, rapat paripurna dilanjutkan dengan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang akan membahas lebih rinci Raperda RPJMD Kabupaten Banggai Tahun 2025–2029.

Bupati Banggai dalam pengantar Raperda RPJMD yang dibacakan Wabup Furqanudin menyampaikan bahwa dalam penyusunan RPJMD ini, Pemerintah Kabupaten Banggai telah menjalankan tahapan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025–2029.

Pihaknya kata Wabup Furqanudin, telah melaksanakan orientasi penyusunan RPJMD, konsultasi publik, penyusunan rancangan awal RPJMD, pembahasan internal perangkat daerah, forum lintas perangkat daerah, sinkronisasi dengan kebijakan provinsi dan nasional, serta penyusunan rancangan akhir.

Setelah ini kata dia, masih ada satu tahapan lagi yang akan dilalui sebelum penetapan rancangan peraturan daerah, yaitu evaluasi rancangan akhir RPJMD di provinsi. Kami berharap seluruh tahapan tersebut telah memenuhi prinsip transparansi, partisipasi, dan akuntabilitas.

Pemda Banggai ungkap Wabup, menyadari bahwa untuk mewujudkan visi Gerbang Timur, dibutuhkan sinergi yang kuat antara pemerintah daerah dan DPRD, koordinasi dengan instansi terkait, keterlibatan masyarakat, serta pengawasan dan evaluasi yang konsisten.

“Pada kesempatan yang mulia ini kami mengajukan rancangan peraturan daerah tentang RPJMD Kabupaten Banggai tahun 2025–2029 kepada DPRD untuk dibahas bersama-sama, dimatangkan melalui kajian dan masukan dari para anggota dewan, sehingga dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah yang kuat dan dapat diimplementasikan secara efektif,” ungkap Wabup Furqanudin.  (top)

Comments
Loading...
error: Content is protected !!