Polres Banggai Limpahkan Berkas Tersangka Narkoba ke Kejaksaan

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- Penyidik Satnarkoba, Polres Banggai melimpahkan tersangka beserta barang bukti kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu ke jaksa Kejaksaan Negeri Banggai, Senin (28/8/2023).

Pelimpahan tersangka SH (33) alias Aip, warga Jalan Helumo, Desa Bella, Kecamatan Nuhon, Banggai, berikut barang bukti 10 sachet sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Banggai Iptu Muhammad Kasim, S.H., menjelaskan, pelimpahan menindaklanjuti surat Kajari Banggai Nomor: B-1419/P.2.11/Enz.1/08/2023 tertanggal 25 Agustus 2023 tentang pemberitahuan berkas penyidikan perkara telah lengkap atau P-21.

“Berdasarkan hal tersebut, tersangka berikut barang bukti kami limpahkan kepada jaksa untuk menjalani proses peradilan lebih lanjut,” katanya.

Dia menjelaskan sebelum pelimpahan, tersangka telah menjalani penahanan di rutan Polres Banggai, lantaran terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. “Tersangka ditangkap pada tanggal 30 April 2023 sekitar jam 12.30 Wita di Kompleks Pasar Bunta, Kelurahan Bunta 1, Kecamatan Bunta, Banggai. Saat digeledah dari tangan tersangka diamankan barang bukti 10 buah plastik klip berisi sabu-sabu,” ujarnya.

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) lebih subsider pasal  127 ayat (1) tentang Narkotika. “Tahap II ini diterima oleh JPU Hendra Poltak Tafona’O, SH. Dan selanjutnya jaksa melakukan penahanan terhadap tersangka,” tukasnya. (top/**)

Comments
Loading...
error: Content is protected !!