TINDAK TEGAS PELAKU KARHUTLA!

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- Pelaku pembakaran hutan dan lahan layak diberi sanksi tegas. Ini salah satu poin penting penekanan Wakapolres Banggai, Kompol Margiyanta saat apel siaga penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di wilayah Kabupaten Banggai, bertempat di Halaman Polres Banggai, Kamis (14/9/2023). Agenda ini dihadiri Bupati Banggai, Amirudin yang diwakili Asisten III Setda Banggai, Moh. Kamil dan Ketua DPRD Banggai, Suprapto.

Margiyanta menekankan pentingnya deteksi dini titik api dengan memonitoring secara rutin, meningkatkan patroli bersama TNI dan seluruh stakeholder serta elemen masyarakat, mengedukasi dan sosialidasi bersama stakeholder terkait. “Tindak tegas siapapun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, berikan sanksi administrasi, perdata, maupun pidana hingga menimbulkan efek jera,” tegas Wakapolres Banggai, Margiyanta.

Kegiatan apel siaga itu dipimpin Wakapolres Banggai, Kompol Margiyanta. Selaku Inspektur Apel Siaga, Wakapolres Banggai, Kompol Margiyanta, SH., MH membacakan amanat Kapolres Banggai.

Mengawali sambutannya, Margiyanta menyampaikan bahwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sangatlah merugikan banyak pihak, tidak hanya merusak ekosistem, lebih dari itu Karhutla berdampak pada kesehatan dan perekonomian negara.

“Selaras dengan hal tersebut, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) pembukaan lahan dengan cara membakar hutam secara tegas dilarang,” ujar Wakapolres Banggai, Margiyanta.

Wakapolres Banggai menyebutkan bahwa terdapat enam hal terkait upaya pengendalian Karhutla yang telah ditekankan oleh Presiden RI, Joko Widodo, pada Rakornas Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan, yaitu: pertama, memprioritaskan upaya pencegahan terjadinya kebakaran; kedua, melaksanakan pemantauan dan pengawasan harus didukung infrastruktur yang memadai sampai pada tingkat terbawah;

Ketiga, mencari solusi yang permanen untuk mencegah dan menangani kebakaran hutan dan lahan ini untuk tahun-tahun mendatang;

Keempat, melakukan penataan ekosistem dalam kawasan hidrologi gambut harus terus dilanjutkan;

Kelima, pentingnya untuk tidak membiarkan api membesar sehingga sulit dikendalikan. Untuk itu, seluru unsur pemerintah di daerah maupun unsur TNI-POLRI harus tanggap dalam menyikapi hal tersebut;

Keenam, melakukan penegakan hukum tanpa kompromi terhadap siapapun yang melakukan pembakaran hutan dan lahan, baik itu dikonsesi milik korporasi, milik perusahaan maupun milik masyarakat. (top/**)

Comments
Loading...
error: Content is protected !!