Polres Banggai Minta Ditunda, Warga Sinorang Tetap Gelar Aksi
BANGGAI, OKENESIA.COM- Warga Desa Sinorang, Kecamatan Batui Selatan, tetap menggelar aksi unjuk rasa. Meskipun Polres Banggai meminta untuk menunda aksi unjuk rasa itu.
Aksi ratusan warga Desa Sinorang terfokus di Dusun I, Desa Sinorang, Rabu (20/9/2023).
Permintaan penundaan Polres Banggai itu tertuang dalam surat bernomor B/964/IX/YAN 2.1/2023, perihal surat jawaban STTP. Surat tertanggal 19 September 2023 ditandatangani Kasat Intelkam AKP Usman atas nama Kapolres Banggai. Surat itu ditujukan kepada masyarakat Desa Sinorang yang mengajukan pemberitahuan unjuk rasa.
Surat pemberitahuan aksi unjuk rasa warga Desa Sinorang tertanggal 18 September 2023. Permintaan penundaan itu, karena pemberitahuan aksi kepada Polres Banggai selambat-lambatnya 3X24 jam.
Polres Banggai merujuk pada empat hal. Pertama, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia. Kedua, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Ketiga, petunjuk pelaksanaan Kapolri nomor polisi Juklap/02/XII/1995 tanggal 29 Desember 1995 tentang perizinan dan pemberitahuan kegiatan masyarakat.
Rujukan keempat, surat dari warga Desa Sinorang tanggal 18 September 2023 yang masuk pada tanggal 19 September 2023 perihal pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum yang akan dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 20 September 2023.
Terhadap rujukan itu, Kasat Intelkam, AKP Usman atas nama Kapolres Banggai menyampaikan kepada pemohon/korlap bahwa surat pemberitahuan aksi tersebut tidak sesuai Undang-Undang Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum sesuai dengan Bab IV pasal 10, yakni, pemberitahuan kepada pihak kepolisian selambat-lambatnya 3X24 jam, yang mana Korlap masyarakat Desa Sinorang menyampaikan surat pemberitahuan kepada pihak kepolisian kurang dari batas waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang.
Sesuai dengan rujukan tersebut, disampaikan kepada korlap masyarakat Desa Sinorang bahwa pihak Polres Banggai tidak Surat Tanda Terima Pemberitahuan atau STTP kegiatan dan menghimbau agar menunda dan menjadwalkan kembali kegiatan dimaksud.
Di surat itu, disampaikan kepada korlap masyarakat Desa Sinorang bahwa dalam melaksanakan aksi tidak melakukan blokade/penutupan jalan umum.
Surat itu ditembuskan kepada, Kapolres Banggai, Kabagops Polres Banggai serta Kapolsek Batui.
Aksi warga Desa Sinorang yang masih berlangsung itu dijaga puluhan personel Polsek Batui dan Sabhara Polres Banggai.
Aksi ini reaksi atas kondisi infrastruktur jalan Desa Sinorang yang rusak parah. Kerusakan jalan itu ditengarai buntut aktivitas kendaraan bertonase besar menuju sumur Senoro#2 milik JOB Tomori Sulawesi.
Warga Desa Sinorang, Supianto Jaoh kepada Okenesia.com mengaku, surat permintaan penundaan Polres Banggai itu tidak mereka terima. “Belum ada, tidak ada surat itu,” kata Supianto Jaoh di arena aksi unjuk rasa.
Nama Supianto Jaoh tercantum di nomor urut 1 dari sekira 40 warga yang menandatangani surat pemberitahuan penyampaian pendapat di muka umum yang ditujukan kepada Polres Banggai. (top)