Ketua Dewan Banggai Jadi ‘Tumbal’ APBD-P Ditolak Pemprov Sulteng
BANGGAI, OKENESIA.COM- Keterlambatan pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Banggai tahun anggaran 2023 seolah menjadi kesalahan mutlak Ketua DPRD Banggai, Suprapto yang seolah tak mendelegasikan kepada dua wakil ketuanya untuk memparipurnakan APBD Perubahan.
Di rapat paripurna pengantar nota keuangan APBD Banggai tahun anggaran 2024, Kamis (12/10/2023), sejumlah wakil rakyat termasuk Wakil Ketua II Dewan Banggai, Samsulbahri Mang seolah ‘menyerang’ Ketua DPRD Banggai, Suprapto.
Serangan itu setelah Bupati Amirudin menyampaikan bahwa APBD Perubahan 2023 ditolak oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng. Wakil Ketua DPRD Banggai, Samsulbahri Mang mengaku bahwa dirinya tidak pernah mendapatkan delegasi untuk memimpin rapat paripurna pengesahan APBD Perubahan 2023. “Kalau saya diberikan delegasi, saya pimpin rapat paripurna,” ungkap Samsulbahri Mang, politisi Partai Golkar. Wakil rakyat asal Partai Nasdem, Sukri Djalumang juga ikutan ‘menghajar’ Ketua Dewan Banggai, Suprapto. Ketua Komisi II, Dewan Banggai, Sukri Djalumang menyebut bahwa tanggal 26 September 2023 sudah tuntas dibahas oleh panitia khusus terhadap APBD. Namun kata Uci-sapaan akrab Sukri Djalumang telah mengingatkan, agar segera ditetapkan. Bahkan Uci mengingatkan untuk tidak bermain-main dengan urusan tersebut, karena berkaitan dengan kepentingan orang banyak. Akibat keterlambatan itu, semua pihak dirugikan. Untuk itu, Uci meminta untuk saling berkoordinasi, agar delegasi pelimpahan kewenangan memimpin rapat dapat berjalan dengan baik. Di kesempatan itu, Uci meminta kepada Bupati Banggai untuk mengirimkan aparatur terbaik di Sekretariat DPRD Banggai agar tidak amburadul dalam urusan administrasi di sekretariat dewan. Melalui struktur APBD sebut Uci, rakyat menitipkan program untuk dibiayai. Sementara, Samsulbahri Mang meminta Ketua Dewan, Suprapto untuk menjelaskan alasan penundaan paripurna. Sebab, ada dua wakil ketua yang dapat didelegasikan untuk memimpin rapat paripurna ketika ketua dewan berhalangan atau berada di luar daerah. Di ketentuan tata tertib kata Bali-sapaan Samsulbahri Mang menyebutkan bahwa tidak boleh semua unsur pimpinan keluar daerah, harus ada yang menetap di kantor Bahkan, Bali Mang menekankan mosi tidak percaya kepada Ketua Dewan, Suprapto. “Kasihan. Kita ini mesti baik-baik ke rakyat. Saya ingatkan ke ketua, kita ada mosi tidak percaya kepada ketua. Supaya tidak terjadi perbincangan di sini, saya juga tidak pernah didelegasikan. Ujung tombak kita adalah sekwan. Minta ke fraksi untuk dirapatkan kembali, saya tidak terima keadaan ini,” tekan Bali Mang. Suprapto mengklarifikasi atas keterlambatan APBD Perubahan. “Kita tidak mau langgar aturan, tidak ada niatan bermain main dengan APBD. Tidak ada sedikit pun alasan menghambat, karena ini kepentingan rakyat. Keterlambatan ini tidak ada sedikitpun ada niatan merugikan. Alasan saat itu kolektivitas. Saya menyampaikan permohonan maaf, tidak ada alasan melanggar tata tertib. Ini menjadi perhatian kita semua. Apa pun konsekuensinya, saya akan bertanggung jawab atas hal itu. Saya pertegas bahwa tidak ada niatan sedikitpun untuk menghambat,” tegas Suprapto. Ketua DPRD Banggai, Suprapto yang ditemui sejumlah wartawan di ruang kerjanya usai memimpin rapat paripurna menyampaikan beberapa poin penting hingga terjadi keterlambatan pengesahan APBD Perubahan. Faktanya, keterlambatan pengesahan APBD Perubahan 2023 bukan akibat tidak didelegasikannya pelimpahan kewenangan memimpin rapat paripurna kepada dua wakil ketua. APBD Perubahan 2023 disahkan pada tanggal 6 Oktober 2023. Penetapan itu, karena perjalanan pembahasan APBD Perubahan memang kelihatannya sudah telat. Betapa tidak, hal itu dapat dilihat pada penyampaian nota pengantar keuangan Rancangan APBD Perubahan 2023 yang dilaksanakan tanggal 2 Oktober 2023. “Banmus (badan musyawarah) saja sudah tanggal 1 Oktober. Itu saja sudah terlambat,” kata Suprapto. Seolah-olah Suprapto menjadi tumbal atas keterlambatan pengesahan APBD. Padahal, sejatinya proses pembahasan APBD Perubahan sudah harus dimulai medio Juli. Jika tahapannya dilaksanakan dengan baik, maka keterlambatan pengesahan APBD Perubahan yang ditentukan tidak melewati tanggal 30 September tahun berjalan, dapat dihindari. Untuk diketahui bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng menolak hasil penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Kabupaten Banggai, tahun anggaran 2023. APBD Perubahan Banggai telah disahkan melalui rapat paripurna pada tanggal 6 Oktober 2023, dan langsung diajukan ke Pemrpov Sulteng untuk prose evaluasi. Namun, saat proses evaluasi itu, Pemprov Sulteng menolaknya. “APBD Perubahan kita ditolak,” ungkap Bupati Banggai, Amirudin di sela-sela menyampaikan nota pengantar keuangan Rancangan APBD Banggai tahun anggaran 2024 di rapat paripurna DPRD Banggai, Kamis (12/10/2023). Bupati Amirudin mengaku, akan menemui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan persetujuan. “Kemungkinan tidak terjadi perubahan, karena APBD Perubahan kita ditolak. Saya akan minta Kemendagri untuk memberikan persetujuan,” katanya. Sejatinya, APBD Perubahan ditetapkan sebelum berakhir bulan September atau minimal ditetapkan pada 30 September. Penolakan APBD Banggai diakui Bupati Amirudin, baru terjadi kali ini. (top)