Dewan Banggai Minta Tambahan Klausul Perbup Lumpsum

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- DPRD Banggai menggelar rapat dengan agenda harmonisasi rancangan Peraturan Bupati (Perbub) Banggai Nomor 70 Tahun 2023 tentang perjalanan dinas. Perbup itu mengacu pada ketentuan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2023 Tentang tentang Perubahan atas Perpres Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.

Perpres itu turunannya terdapat dua regulasi yang diterbitkan Kementerian Dalam Negeri yang mengatur secara khusus tentang perjalanan dinas serta pertanggung jawabannya. Untuk aturan teknis pelaksanaan di Kabupaten Banggai, Pemda Banggai menerbitkan Perbup Nomor 70  Tentang Perjalanan Dinas Bagi Pejabat Negara, Pimpinan DPRD dan Anggota DPRD, ASN dan Pegawai Tidak Tetap. Perbup itu memang belum ditandatangani Bupati Banggai, Amirudin.

Rapat harmonisasi perbup yang berlangsung di DPRD Banggai itu berlangsung Jumat (12/1/2024). Dipimpin Ketua DPRD Banggai, Suprapato itu hanya dihadiri 8 wakil rakyat.

Perjalanan dinas itu sekaitan dengan perubahan dari at cost menjadi lumpsum. Mekanisme at cost, apabila realisasi pengeluaran kurang dari yang diberikan, maka sisanya harus dikembalikan, sedangkan mekanisme lumpsum jika pengeluaran lebih kecil daripada pembiayaan yang diberikan, maka kelebihannya menjadi hak yang menjalankan tugas.

Ketua DPRD Banggai, Suprapto mengawali rapat itu mengakui, agenda rapat itu untuk memastikan mekanisme perbup. Dengan harapan, tidak terjadi kesalahan dalam pelaksanaannya.

Diakui Suprapto, perbup itu telah dibahas pada medio September 2023. Perjalanan dinas yang mereka laksanakan, benar-benar implementatif terhadap regulasi. “Sehingga perjalanan dinas, implementatif, maka demikian perjalanan dinas sesuai regulasi. Kalau itu terjadi, maka tidak akan terjadi kesalahan, sehingga tidak ada potensi pelanggaran. Perjalanan dinas (sesuai ketentuan perubahan mekanisme) sudah dimulai Januari ini,” ungkap Suprapto.

Suprapto meminta penjelasan Sekretaris DPRD Banggai, Fery Sudjarman terkait regulasi yang mengatur tentang perjalanan dinas.

Fery menjelaskan, Mendagri telah menerbitkan dua surat pada medio Oktober 2023 tentang perjalanan dinas pejabat pemerintah daerah.

Di surat Mendagri itu, berkaitan dengan perjalanan dinas dan pertanggungjawaban. Ketentuan perjalanan dinas itu, didasarkan sekurang-kurangnya surat perintah perjalanan dinas, dan kwitansi penerima.

Mendagri juga menerbitkan surat penjelasan yang ditujukan kepada gubernur walikota/bupati. Penegasan Kemendagri itu berkaitan pertanggungjawaban perjalanan dinas dapat mencantumkan lumpsum, boarding pas sebagai akuntabilitas perjalanan dinas.

Dengan dua surat Mendagri itu sebut Feri, maka lahirlah Perbup Nomor 70 Tahun 2023. Di perbup ini, terdapat tambahan tentang pertanggungjawaban. Bahwa perjalanan dinas itu didasarkan atas, surat undangan, surat permintaan, surat panggilan atau surat lainnya.

Tenaga Ahli Perancang Perundang-Undangan, Bagian Hukum Setda Banggai, Hery Simon menjelaskan bahwa implementasi Perpres 53 2023, Pemda Banggai membuat perbup terkait perjalanan dinas.

Hery Simon juga menjelaskan hal serupa seperti penyampaikan Sekretaris DPRD Banggai, Fery Sudjarman. Hanya saja sebut Hery, Surat undangan tidak mesti. Bisa telaahan staf lalu disetujui pimpinan.

Sebenarnya sifatnya fleksibel. Penegasannya bahwa berangkat perjalanan dinas harus diketahui pimpinan.

Pernyataan Hery ini menampik reaksi Ketua DPRD Banggai, Suprapto. Menurut Suprapto bahwa di surat Mendagru tidak mencantumkan telaahan staf.

Ketua Komisi II, DPRD Banggai, Sukri Djalumang juga menekankan hal serupa. Khusus Pasal 23 Perbup menurut Sukri, dengan mencermati ketentuan Mendagri bahwa telaahan staf ini khusus ASN, bukan ditujukan kepada pimpinan dan anggota dewan. “Misalnya, kalau keluar daerah ada ketentuan telaahan staf, ruang mana pimpinan dan anggota dewan. Harusnya ditambahkan khusus anggota dewan harus mendapatkan surat perintah pimpinan,” kata Sukri.

Dewan sebut Sukri, ketika masalah rakyat diadukan ke dewan, tidak butuh telaahan staf, langsung perjalanan dinas demi menunjang penyelesaian masalah. “Ruang ini, bisa membahayakan bagi dewan. Kalau ada pemeriksaan, rubuh-rubuh kita, karena tidak ada ketentuan khusus. Jangan sampai kita terjebak. Kalau untuk ASN, tidak masalah,” ungkap Sukri.

Politisi Nasdem ini menyarankan, agar ditambahkan ketentuan khusus pimpinan dan anggota dewan. Yakni, harus ada surat tugas pimpinan sesuai dengan tugas yang diemban anggota dewan.

Sementara Saripudin Tjatjo, Wakil Ketua Komisi III ini mengibaratkan bahwa ketentuan lumpsum, sama dengan dilepas, tapi diikat di ekor. “Dewan sebagai lembaga pengawasan, cukup banyak hal yang harus dikoordinasikan. Apalagi wajib mencantumkan undangan (ketentuan syarat melakukan perjalanan dinas). Kalau menunggu undangan, sampai kapan. Jangan menjebak,” tegas Saripudin.

Karena perbup belum ditandangani bupati, maka diharapkan tambahan ketentuan ayat atau huruf yang mengkhususkan pimpinan dan anggota dewan. “Karena, kalau ada kesalahannya kecil, itu jadi bahan dan pengembalian keuangan daerah yang telah kita gunakan,” tekan Saripudin.

Suprapto bersepakat dengan usulan tersebut. “Harusnya memang mengakomodir memisahkan antara pertanggungjawaban dewan dan ASN, karena dalam petunjuk Mendagri, terkait pertanggungjawaban pimpinan dan anggota dewan, surat undangan, panggilan, permintaan, ditambahkan, karena dewan bukan ASN. Kalau menunggu permintaan (surat), bertentangan dengan tugas kedewanan. Di klausul ini, tidak menunggu surat. Mengingat perbup belum ditandatangani, mohon ditambahkan,” pinta Suprapto.

Hery Simon mengaku, saran-saran yang disampaikan para wakil rakyat itu akan ditambahkan. Apakah menambah pasal atau menambah ketentuan yang mengatur pengecualian pimpinan dan anggota dewan. (top)

Comments
Loading...
error: Content is protected !!