Pemda Banggai-Kemenkum HAM Kerja Sama Fasilitasi Pendaftaran HAKI

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- Pemda Banggai dalam hal ini Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) Banggai bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM Wilayah Sulteng dalam hal pelayanan fasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual. Agenda itu berlangsung Jumat (19/1/2024).

Kepastian agenda penandatangan memorandum of undertanding (Mou) itu diketahui dari surat undangan Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Sulteng bernomor W.24.PR.01.04-184 tertanggal 12 Januari 2024.

Undangan penandatanganan MoU antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah dengan Pemda Banggai dan BRIDA Kabupaten Banggai.

Undangan itu ditujukan kepada Bupati Banggai, Ketua DPRD Banggai, Kapolres Banggai, Dandim Luwuk Banggai, Kajari Banggai, Ketua Pengadilan Negeri Luwuk serta Kepala BRIDA Banggai.

Nota kesepahaman antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah dengan Pemda Banggai, dan penandatanganan perjanjian kerja sama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah dengan Badan Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Banggai.

Agenda itu tentang penyelenggaraan sosialisasi dan fasilitasi pendaftaran kekayaan Intelktual, serta pengukuhan agen layanan kekayaan intelektual di Kabupaten Banggai. Fasilitasi kekayaan intelektual itu meliputi, hak cipta, merek, paten, indikasi geografis serta kekayaan intelektual komunal.

Agenda yang digelar Jumat (19/1/2024) itu akan dipusatkan di Hotel Swiss-Belinn Luwuk. Surat undangan itu ditandatangani Kepala Kantor Wilayah Kemenkum HAM Sulteng, Hermansyah Siregar. (top/*)

Comments
Loading...
error: Content is protected !!