Tujuan HAMAS Bebaskan Palestina Dari Penjajahan Israel

0

JAKARTA, OKENESIA.COM- Pembentukan Gerakan Perlawanan Islam-Hamas untuk membebaskan Palestina. Palestina merdeka, melepaskan rakyat Palestina dari penjajahan Israel.

“Tujuannya adalah untuk membebaskan Palestina dan menghadapi proyek Zionis. Kerangka acuannya adalah Islam, yang menentukan prinsip, tujuan dan sarana. Hamas menolak penganiayaan terhadap manusia mana pun atau pelemahan hak-haknya atas dasar nasionalis, agama, atau sektarian,” demikian sikap dalam penjelasan dan klarifikasi terkait ‘Badai Al-Aqsha’ yang diterbitkan Hamas bertajuk ‘Narasi Kami, Operasi Badai Al-Aqsha’ yang diterima Okenesia.com, Rabu (24/1/2024) siang ini.

Hamas menegaskan bahwa konfliknya adalah dengan proyek Zionis, bukan dengan orang-orang Yahudi karena agama mereka. Hamas tidak melakukan perlawanan terhadap kaum Yahudi, karena mereka Yahudi, namun melakukan perlawanan terhadap Zionis yang menduduki Palestina. Namun, Zionislah yang terus-menerus mengidentifikasi Yudaisme dan Yahudi sebagai proyek kolonial dan entitas ilegal mereka sendiri.

Hamas menegaskan, rakyat Palestina selalu menentang penindasan, ketidakadilan, dan pembunuhan massal terhadap warga sipil tanpa memandang siapa pelakunya.

“Dan berdasarkan nilai-nilai agama dan moral kami, kami dengan jelas menyatakan penolakan kami terhadap apa yang diungkap oleh Nazi Jerman kepada orang-orang Yahudi. Di sini, kami mengingatkan bahwa masalah Yahudi pada dasarnya adalah masalah Eropa, sedangkan lingkungan Arab dan Islam, sepanjang sejarah adalah tempat yang aman bagi orang-orang Yahudi dan orang-orang dari kepercayaan dan etnis lain,” ungkap Hamas.

Lingkungan Arab dan Islam adalah contoh hidup berdampingan, interaksi budaya dan kebebasan beragama. Konflik yang terjadi saat ini disebabkan oleh perilaku agresif Zionis dan aliansinya dengan kekuatan kolonial barat.

“Oleh karena itu, kami menolak eksploitasi penderitaan Yahudi di Eropa untuk membenarkan penindasan terhadap rakyat kami di Palestina,” kata Hamas.

Gerakan Hamas menurut hukum dan norma internasional merupakan gerakan pembebasan nasional yang mempunyai tujuan dan misi yang jelas.

Hamas mendapatkan legitimasinya untuk melawan pendudukan dari hak Palestina untuk membela diri, membebaskan dan menentukan nasib sendiri. Hamas selalu membatasi perjuangan dan perlawanannya terhadap pendudukan Israel di wilayah Palestina yang diduduki, namun pendudukan Israel tidak mematuhi hal tersebut dan melakukan pembantaian dan pembunuhan terhadap warga Palestina di luar Palestina.

“Kami menekankan bahwa melawan pendudukan dengan segala cara termasuk perlawanan bersenjata adalah hak yang dilegitimasi oleh semua norma, agama ilahi, hukum internasional termasuk Konvensi Jenewa dan protokol tambahan pertama serta resolusi PBB terkait, misalnya Konvensi Jenewa. Resolusi Majelis Umum PBB 3236, yang diadopsi pada sidang Majelis Umum ke-29 pada tanggal 22 November 1974, menegaskan hak-hak yang tidak dapat dicabut dari rakyat Palestina di Palestina, termasuk hak untuk menentukan nasib sendiri dan hak untuk kembali ke rumah mereka dan harta benda tempat mereka diusir, dipindahkan dan dicabut,” urai Hamas.

Rakyat Palestina yang teguh dan perlawanan mereka melakukan perjuangan heroik untuk mempertahankan tanah dan hak nasional mereka melawan pendudukan kolonial yang paling lama dan brutal.

Rakyat Palestina sedang menghadapi agresi Israel yang belum pernah terjadi sebelumnya yang melakukan pembantaian keji terhadap warga sipil Palestina. Korban kekejian dan kebrutalan Israel sebagian besar adalah anak-anak dan perempuan.

Selama agresi di Gaza, pendudukan Israel merampas makanan, air, obat-obatan dan bahan bakar bagi rakyat di Gaza, dan merampas semua sarana penghidupan mereka. Sementara itu, pesawat-pesawat tempur Israel dengan kejam menyerang seluruh infrastruktur dan bangunan umum di Gaza termasuk sekolah, universitas, masjid, gereja dan rumah sakit sebagai tanda jelas pembersihan etnis yang bertujuan untuk mengusir rakyat Palestina dari Gaza.

Namun, para pendukung pendudukan Israel tidak berbuat apa-apa selain terus melakukan genosida terhadap rakyat Palestina.

Penggunaan dalih bela diri oleh Pendudukan Israel untuk membenarkan penindasan mereka terhadap rakyat Palestina adalah sebuah proses kebohongan, penipuan dan pemutarbalikan fakta. Entitas Israel tidak mempunyai hak untuk membela kejahatan dan pendudukannya, namun rakyat Palestina yang mempunyai hak untuk mewajibkan penjajah untuk mengakhiri pendudukan.

Pada tahun 2004, Mahkamah Internasional (ICJ) memberikan pendapat penasehat dalam kasus mengenai Konsekuensi Hukum Pembangunan Tembok di Wilayah Pendudukan Palestina yang menyatakan bahwa Israel kekuatan pendudukan yang brutal tidak dapat mengandalkan hak untuk membela diri dengan membangun tembok semacam itu di wilayah Palestina.

Selain itu, Gaza menurut hukum internasional masih merupakan wilayah yang diduduki, sehingga pembenaran untuk melakukan agresi terhadap Gaza tidak berdasar dan tidak memiliki kapasitas hukum, serta tidak memiliki esensi gagasan pertahanan diri. (top/**)

Comments
Loading...
error: Content is protected !!