Blokade Pangan di Gaza Pelanggaran Hukum Internasional & Kejahatan Perang
JAKARTA, OKENESIA.COM- Kesulitan warga Jalur Gaza, Palestina kian parah. Bencana kemanusiaan dihadapi warga di tanah kelahiran para Nabi itu. Gizi buruk, dehidrasi akibat kelaparan parah melanda 2,4 juta warga Gaza.
Bantuan kemanusiaan yang datang dari berbagai lembaga dan negara menumpuk di wilayah perbatasan Rafah, antara Palestina dan Mesir. Akibat penutupan akses perbatasan itu, sebagian bantuan disalurkan dengan menjatuhkan dari pesawat udara. Sayangnya, warga Jalur Gaza yang antrean makanan itu justru dibantai.
Juru Bicara Kantor Media Pemerintah Palestina, Ismail Abu Tsawabitha mengungkap bahwa kebijakan menutup penyeberangan darat bagi konvoi bantuan, perbekalan, dan bantuan pangan adalah kejahatan perang. Kejahatan perang itu melanggar hukum internasional, hukum humaniter internasional, dan semua konvensi internasional.
“Inilah yang dilakukan Pendudukan Israel terhadap rakyat Palestina sejak awal perang genosida ini,” ungkap Ismail Abu Tsawabitha seperti dilansir dari Paltoday, Minggu (3/3/2024).
Atas kejahatan itu, Ismail menyebut bahwa pemerintahan Amerika, komunitas internasional, dan Pendudukan Israel bertanggung jawab atas perang genosida yang dilakukan oleh pendudukan terhadap warga sipil, anak-anak, dan perempuan.
“Kami menganggap mereka bertanggung jawab atas kelaparan dan mendorong kebijakan kelaparan. Kami menganggap mereka bertanggung jawab atas 19 jenis kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan oleh pendudukan di Jalur Gaza,” kata Ismail.
Ismail menyerukan kepada semua negara di dunia bebas untuk memberikan tekanan pada Pendudukan Israel untuk menghentikan perang genosida dan pembersihan etnis terhadap rakyat Palestina, yang telah memakan lebih dari 100.000 korban. Termasuk para syuhada, terluka dan tawanan. Mendesak agar menghentikan pertumpahan darah terhadap warga sipil, perempuan dan anak-anak dengan segera tanpa syarat. (top/**)