Drama Ungkapan ‘Sembarang’ Berakhir, Bupati Banggai Terbukti Melanggar Hukum

0

PALU, OKENESIA.COM- Sidang Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu atas perkara antara Marsidin, SE.,M.Si., selaku mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Banggai melawan Bupati Banggai, Ir. H. Amirudin Tamoreka, dengan perkara Nomor : 109/G/2023/PTUN.PL telah memasuki pada agenda putusan hari ini, Rabu (3/4/2024).

Hasil putusan PTUN Palu menyatakan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya dan telah mempertimbangkan dengan menyatakan tindakan Bupati Banggai telah melanggar peraturan perundang-undangan, serta melanggar asas-asas pemerintahan yang baik.

Pelanggaran Bupati Banggai dalam hal ini yaitu mengeluarkan keputusan pemberian sanksi berat terhadap Kepala Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai Marsidin, SE.,M.Si atau objek sengketa.

Hal tersebut disampaikan oleh Advokat Riswanto Lasdin, SH.,MH.,CLA., selaku kuasa hukum penggugat mantan Kepala BKPAD Kabupaten Banggai, Marsidin, SE.,M.Si.

Menurut Riswanto Lasdin yang juga Ketua KAI Sulawesi Tengah dan ini, membenarkan jika PTUN Palu telah mengabulkan keseluruhan gugatan kliennya.

“Pada pokoknya dalam amar putusan pengadilan menyatakan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya, menyatakan batal keputusan Bupati Banggai dan mewajibkan Bupati Banggai untuk mencabut keputusannya, serta mewajibkan Bupati Banggai untuk merehabilitasi dan mengembalikan kedudukan Marsidin, SE.,M.Si., seperti semula atau jabatan yang setara,” kata Direktur LBH KAI pusat ini.

Menurut Riswanto bahwa menilai putusan PTUN Palu yang telah memenangkan gugatan kliennya, Marsidin, SE.,M.Si., oleh karena mendasari fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan. Sehingga, majelis hakim mengambil kesimpulan, Bupati Banggai selaku tergugat telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Undang-undang dan asas-asas pemerintahan yang baik dalam mengeluarkan keputusan pemberian saksi berat terhadap kliennya.

Ia selaku kuasa hukum bersama tim terdiri, Roy. M Babutung, SH., dan Mohammad Irfan Umar selaku kuasa hukum penggugat yang tergabung dalam kantor hukum Riswanto Lasdin & Partners, sangat mengapresiasi putusan Pengadilan TUN Palu yang telah mengabulkan gugatan kliennya secara keseluruhan.

“Karena sejak awal perkara ini kami terima dan mendaftarkan gugatan, kami telah berkeyakinan bahwa gugatan kami akan dikabukan dengan melihat dan mempertimbangkan dalil-dalil hukum yang kami ajukan dalam gugatan serta bukti-bukti yang kami miliki,” ujarnya.

Sebagaimana diketahui, Bupati Banggai Ir. H. Amirudin, MM., digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait pemberian sanksi berat terhadap Kepala BPKAD Banggai, Marsidin, SE, M.Si.

Pemberian sanksi berat yang dimaksud sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor: 800/1277/BKPSDM tentang Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Terhadap Saudara Marsidin Ribangka, SE, M.Si dari tugas/jabatan sebagai kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai menjadi Kepala Bagian, tanggal 22 Agustus 2023.

Selaku pihak yang tidak menerima pemberian sanksi yang dimaksud, Marsidin, SE, M.Si., menggunakan kuasa hukum dari Kantor Hukum Riswanto Lasdin, SH, MH, CLA., dan partners untuk mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Palu dengan Kuasa Hukum Advokat Riswanto Lasdin, SH, MH, CLA, Advokat Roy. M. Babutung, SH dan Muhammad Irfan Umar, SH.

“Secara prosedur dan substansi diduga mengandung perbuatan melawan hukum di dalamnya sehingga kami mengambil kesimpulan bahwasanya surat keputusan bupati Banggai Nomor: 800/1277/BKPSDM tentang Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah terhadap Saudara Marsidin Ribangka, SE., M.Si dari Tugas/Jabatan Sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai menjadi Kepala Bagian, Tanggal 22 Agustus 2023 dapat dipandang sebagai Keputusan yang melanggar hukum, sehingga kemudian kami mengajukan gugatan,” kata Riswanto.

Riswanto mengungkapkan, gugatan telah didaftarkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara Palu sebagaimana Register perkara nomor : 109/G/2023/PTUN.PL, tanggal 21 November 2023.

Perkara yang dimaksud telah lolos dalam sidang dismissal dan telah pula dilakukan sidang pembacaan gugatan, sehingga selanjutnya agenda sidang adalah jawaban tergugat yang diagendakan pada tanggal 3 Januari 2023, halmana Tergugat atau Bupati dalam perkara ini dikuasakan kepada Bagian Hukum Pemkab Kabupaten Banggai. Sedangkan yang menjadi Ketua Majelis perkara ini dikendalikan langsung oleh Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Palu, Danan Priambada, SH, MH.

Pokok Perkara Gugatan Terhadap Bupati Banggai

Adapun pokok perkara yang menjadi alasan pengajuan gugatan, secara singkat dipaparkan adalah, berawal ketika klien kami atas nama Marsidin, SE. M.Si. berada di Kota Manado dalam rangka perjalanan dinas sejak tanggal 7 Juli 2022 hingga 9 Juli 2022. Agenda perjalanan dinas adalah konsultasi terkait dukungan Program Aplikasi Smarts City pada BRI Cabang Manado di Manado. Sementara dalam waktu bersamaan pada Tanggal 8 Juli 2022, Bupati Banggai menggelar rapat pemaparan Rencana Kerja (Renja) Organisasi Perangkat Daerah Tahun 2023.

Sesaat sebelum rapat dimulai, Bupati Banggai mempertanyakan keberadaan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yaitu klien kami kepada sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Ibu Herlita Tongko. Sehingga, saat itu pula sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Ibu Herlita Tongko menyampaikan kepada Bupati Banggai, bahwasanya Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah masih berada di Manado dalam rangka perjalanan dinas. Kemudian sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Herlita Tongko menelpon klien kami dengan mengatakan “Bupati mengatakan pemaparan tidak akan dimulai tanpa kehadiran Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah”.

Mendengar ucapan tersebut, klien kami merasa sekretaris Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah yakni Ibu Herlita Tongko sedang bercanda atau pak Bupati yang bercanda, Karena tidak mungkin Bupati mengeluarkan kata-kata “rapat tidak akan dimulai tanpa kehadiran klien kami”, sehingga secara spontanitas klien kami menjawab “sambarang dia itu”.

“Ucapan Penggugat “sambarang dia itu” ternyata didengar oleh Bupati Banggai karena tanpa diketahui oleh klien kami, tenyata panggilan handphone menggunakan pengeras suara (loudspeaker). Peristiwa hukum tersebut yang menuai persoalan bagi Bupati, sehingga Bupati Banggai langsung membebastugaskan klien kami dari kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai melalui Surat Keputusan Bupati Nomor : 800/1315/BKPSDM Tanggal 12 Juli 2022,” kata Riswanto.

Menjelang setahun lebih, barulah Bupati Banggai memberikan sanksi berat berupa penurunan jabatan menjadi kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan sekretariat DPRD Kabupaten Banggai sebagaimana objek sengketa yakni, surat Keputusan Bupati Banggai Nomor: 800/1277/BKPSDM tentang Penurunan Jabatan Setingkat Lebih Rendah Terhadap Saudara Marsidin Ribangka, SE., M.Si., dari tugas/jabatan sebagai kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Banggai ;

Mendasari peristiwa hukum sebagaimana yang dijelaskan tersebut di atas, setelah pihaknya melakukan kajian dan pendalaman materi perkara terhadap persoalan yang dialami kliennya, menurut Riswanto, tergugat dalam hal ini Bupati Banggai diduga telah melakukan perbuatan yang tidak lazim menurut hukum, baik sebagai pimpinan maupun sebagai Pembina ASN dalam lingkup Pemkab Kabupaten Banggai yang kesemuanya terangkum dalam materi gugatan.

Selain upaya tambah Rsiwanto, gugatan yang telah ia ajukan selaku kuasa hukum Marsidin, saat ini pihaknya sedang melakukan pendalaman materi perkara atas persoalan yang dialami oleh kliennya.

“Menurut kami perkaranya berpotensi mengandung unsur dugaan tindak pidana yang materinya belum saatnya kami publikasikan, menunggu waktu yang tepat, apalagi dalam perkara TUN kami telah menangkan,” ujar Riswanto. (top/*)

Comments
Loading...
error: Content is protected !!