Komisi II Agendakan RDP Polemik Ganti Rugi Lahan Warga Siuna
BANGGAI, OKENESIA.COM- Komisi II, DPRD Banggai mengagendakan rapat dengar pendapat (RDP) membahas polemik ganti rugi lahan warga Desa Siuna, Kecamatan Pagimana yang tak kunjung diselesaikan manajemen PT Penta Dharma Karsa.
“Insya Allah, kami agendakan RDP soal pembayaran ganti rugi lahan di Siuna yang sampai hari ini belum tuntas,” tutur Ketua Komisi II, DPRD Banggai, Sukri Djalumang kepada pewarta di ruang Fraksi Nasdem, DPRD Banggai, Selasa (16/4/2024).
Agenda yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (18/4/2024) pagi itu sebut Sukri Djalumang, akan menghadirkan berbagai pihak. “Kami jadwalkan Kamis pagi Insya Allah,” kata Sukri Djalumang.
Komisi membidani pembangunan dan lingkungan hidup itu kata Sukri, akan menghadirkan perwakilan Pemda Banggai, manajemen PT Penta Dharma Karsa serta advokat yang selama ini mendampingi perjuangan warga Desa Siuna. “Semua pihak yang terkait dengan urusan ini, akan kami undang,” ucap Sukri.
Ketua Bappilu, DPD Partai Nasdem Banggai ini mengaku, Dewan Banggai khususnya Komisi II sudah pernah menerbitkan rekomendasi soal polemik ganti rugi. Namun, hingga kini proses ganti rugi lahan terdampak aktivitas perusahaan belum dituntaskan.
RDP yang diagendakan Komisi II ini harap Uci-sapaan karib Sukri Djalumang, dapat mengurai masalah agar segera dituntaskan.
Warga Desa Siuna, khususnya yang lahannya terdampak aktivitas perusahaan menuntut ganti rugi segera dituntaskan. Bahkan, warga setempat memblokade jalur jalan yang dilalui kendaraan PT Penta Dharma Karsa.
Awal bulan April ini, warga yang tergabung dalam Masyarakat Petani Bersatu Desa Siuna menyeruduk Kantor PT. Penta Dharma Karsa.
Aksi damai yang dipimpin Hasrin Rahim sebagai advokat, massa membawa berupa batang kayu dan kawat duri serta roda empat I unit dan roa dua bejumlah 15 unit.
Aksi warga ini meminta keseriusan kompensasi lahan pertanian sawah kurang lebih 154,48 hektare sebesar Rp18 juta per hektare sesuai dengan surat kesepakatan.
Saat itu, massa aksi sempat memalang jalan menuju pelabuhan jetty sambil ada keputusan pembayaran kompensasi tersebut. (top/*)