Pledoi Sidang Korupsi, Eks Kades Matabas Mengaku Tobat

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- Sidang kasus perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pengelolaan APBDesa Matabas yang menjerat mantan Kepala Desa Matabas, Alpian Bode memasuki tahap pembacaan nota pembelaan atau pledoi.

Sidang yang berlangsung di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Palu Kelas IA, Selasa (30/4/2024), penasehat hukum terdakwa membacakan nota pembelaan.

Alpian menjadi terdakwa Tipikor pengelolaan APBDesa Matabas tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021.

Paling tidak, terdapat empat poin nota pembelaan yang diungkap penasehat hukum Alpian Bode.

Dalam nota pembelaan itu, Alpian Bode mengakui kesalahannya dan berniat untuk bertobat serta tidak mengulangi perbuatannya;
Terdakwa selama proses persidangan berterus terang atas perbuatannya dan tidak mempersulit jalannya persidangan;

Terdakwa adalah tulang punggung keluarga dan memiliki tanggungan keluarga yaitu seorang istri dan anak-anak yang masih membutuhkan kasih sayang seorang ayah;

Poin terakhir adalah, terdakwa belum pernah dihukum. (top/*)

Comments
Loading...
error: Content is protected !!