Finger Print Peserta BPJS Kesehatan Antisipasi Penyalahgunaan
BANGGAI, OKENESIA.COM- Keputusan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberlakukan finger print (rekam sidik jari) terhadap peserta untuk mengantisipasi penyalahgunaan.
Kebijakan finger print itu berdasarkan rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atau LHP BPK RI.
Demikian disampaikan Kepala Cabang BPJS Kesehatan Luwuk, Gilang Yoga Wardanu si agenda bertajuk ‘Media Gathering’ bersama puluhan pewarta berlangsung di Warkop Daeng Mangge, Luwuk, Kamis (16/5/2024) siang.
“Pelayanan kesehatan saat ini, memberlakukan finger print untuk pelayanan di rumah sakit. Setiap pasien yang berobat, melakukan perekaman sidik jari. Hal ini untuk meningkatkan pelayanan. Ini rekomendasi BPK ke BPJS Kesehatan,” tutur Gilang Yoga Wardanu.
Secara teknis Gilang menjelaskan bahwa pasien akan diminta menempelkan sidik jari di alat perekam. Ketika berobat kembali misalnya, cukup menempelkan sidik jari di alat serupa.
Sebelum diberlakukan finger print ini diakui Gilang Yoga, kartu BPJS Kesehatan sering dipinjamkan ke orang lain.
Yang jadi masalah diuraikan Gilang, ketika pasien yang meminjam kartu orang lain itu meninggal dunia. “Kartu BPJS dipinjamkan, ketika di rumah sakit, masuk ICU, ternyata yang berobat itu meninggal, maka kartunya akan dimatikan. Rumah sakit akan melaporkan kematian itu, dikeluarkanlah akta kematian. Rupanya pemilik kartunya, masih hidup. Ini sering terjadi. Itu baru BPJS kesehatan, bagaimana dengan penerimaan bantuan-bantuan lain, maka tentu tidak akan mendapatkannya (bantuan),” urai Gilang Yoga.
Terhadap penyalahgunaan ini, si pemberi pinjaman kartu BPJS Kesehatan, akan membayar tagihan pelayanan kesehatan kepada rumah sakit
Sistemnya, pihak rumah sakit, akan mengembalikan dana itu ke BPJS Kesehatan. “Itulah sebabnya, pemberlakuan finger print penting diwujudkan,” katanya.
Jika ada yang menyebut bahwa finger print itu ribet, maka oknum tersebut kategori gaptek atau gagap teknologi. Pada faktanya, finger print itu justru tidak ribet dan memudahkan.
Gilang Yoga Wardanu yang baru empat bulan bertugas di Luwuk itu juga menguraikan kabupaten di bawah wilayah kerjanya telah memenuhi UHC atau Universal Health Coverage.
Enam kabupaten, yakni, Kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut, Tojo Una Una, Morowali serta Kabupaten Morowali Utara merupakan wilayah kerja BPJS Kesehatan Luwuk.
Di enam kabupaten itu sebut Gilang Yoga, telah masuk kategori UHC. Sebab, ketentuan 95 persen warga di sebuah daerah atau kabupaten telah terkover sebagai peserta BPJS. (top)