Kejari Banggai Ajukan Banding Perkara Tipikor APBDesa Matabas

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai akhirnya mengajukan banding perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Matabas, Kecamatan Bunta, Kabupaten Banggai tahun anggaran 2020 dan tahun anggaran 2021

“Penuntut umum Kejari
Banggai telah mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan Majelis Hakim
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Palu Nomor :
20/Pid.Sus-TPK/2024/PN Pal atas nama terdakwa Alpian Bode,” demikian rilis yang disiarkan Kejari Banggai ditandangani Kepala Seksi Intelijen, Kejari Banggai,Sarman Santosa Tandisau, Rabu (29/5/2024).

Majelis hakim memutus terdakwa Alpian Bode dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sejumlah Rp100 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana
kurungan selama 3 (tiga) bulan penjara serta menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp425.518.999. Dan jika terdakwa tidak
membayar uang pengganti paling lama 1 (satu) bulan, diganti dengan pidana penjara selama empat bulan.

Pengajuan upaya banding itu didasarkan atas beberapa pertimbangan. Yakni, putusan yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Alpian Bode belum memenuhi rasa keadilan.
Pertimbangan kedua, terdapat perbedaan besaran uang pengganti, di mana majelis hakim memutus terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp425.518.999, sedangkan penuntut umum dalam surat tuntutan menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp592.074.829.

Setelah mengajukan banding, penuntut umum Kejari Banggai menunggu hasil putusan banding dari Majelis Hakim
Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah. (top/*)

Comments
Loading...
error: Content is protected !!