JOB Tomori & Pertamina EP Gunakan Perusahaan Jasa Angkutan Tak Bersyarat

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- Joint Operating Body Pertamina-Medco E & P Tomori Sulawesi (JOB Tomori) dan PT Pertamina EP Donggi Matindok Field ditengarai membangun kerja sama dengan perusahaan tak bersyarat, yakni PT Banggai Sentral Sulawesi (BSS) sebagai perusahaan jasa angkutan atau trucking untuk mobilisasi material.

“JOB Tomori dan Pertamina EP menunjuk perusahaan harus memenuhi ketentuan. Bukan hanya JOB atau hanya di Pertamina EP, tapi perusahaan lainnya diharapkan untuk mematuhi ketentuan,” tutur Ketua DPC Asosiasi Logistik Forwader Indonesia/Indonesia Logistic and Forwaders Assosiation (ALFI/ILFA), Kabupaten Banggai, Rudi Harun Suleman di agenda rapat dengar pendapat Komisi III, DPRD Banggai di salah satu ruang rapat Dewan Banggai, Senin (1/7/2024).
Agenda rapat dipandu I Putu Gumi, ketua komisi membidani aset dan keuangan itu dihadiri sejumlah wakil rakyat, seperti Syafrudin Husain, Siti Arya Nurhaeningsih, Nasir Himran serta Syarfifah. Selain para wakil rakyat, rapat dengar pendapat itu dihadiri manajemen PT BSS, pengurus DPC ALFI/ILFA Banggai, KUPP Luwuk.
Sementara perwakilan manajemen JOB Tomori dan PT Pertamina EP tak nampak hadir di agenda yang berlangsung sekira dua jam itu.
RDP diinisiasi Komisi III ini atas permintaan DPC ALFI/ILFA Kabupaten Banggai yang berniat menertibkan aktivitas di Pelabuhan Tangkiang, Kecamatan Kintom. Surat yang ditujukan asosiasi logistik ini juga didasarkan atas surat Badan Usaha Pelabuhan Nomor: 017/PCNI-LWK/V1/2024 kc ALFI/ILFA yang intinya terkait penertiban seluruh perusahaan ekspedisi serta kendaraan angkutan logistik yang beroperasi pada areal Pelabuhan Tangkiang.
“Niatan kami ini tidak lain, bagaimana regulasi itu diterapkan oleh perusahaan. Kita tetap berpegang pada ketentuan,” tutur Rudi Harun.
Rudi tak menyoal perusahaan mana saja yang bekerja sama dengan JOB Tomori dan PT. Pertamina EP maupun perusahaan lain dalam hal pengangkutan material logistik di Pelabuhan Tangkiang. Praktik yang dilakukan dua perusahaan plat merah yang membangun kerja sama, yakni PT BSS itu sebut Rudi Harun, masuk kategori mafia pelabuhan. Yakni, mendapatkan pekerjaan dengan melanggar ketentuan regulasi.
Bahkan, Rudi mengaku, akan mengirimkan rekomendasi asosiasinya ke SKK Migas. Sebab, Rudi menduga, terdapat oknum yang sengaja bermain.
DPC ALFI/ILFA Kabupaten Banggai, pernah melayangkan surat yang ditujukan kepada manajemen JOB Tomori Sulawesi dan PT. Pertamina EP tentang perusahaan logislik yang sesuai ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 49 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi.
Asosiasi logistik itu menyikapi pula persoalan sabotase atau kecurangan terkait perusahaan yang telah mendapatkan BL atau penunjukan untuk melakukan kegiatan bongkar-muat barang dari dan oleh ke Pelabuhan Tangkiang serta trucking ke site JOB Tomori, tetapi disabotase oleh pihak atau oknum yang mengatasnamakan perusahaan logistik.
PT BSS yang saat ini menjadi perusahaan logistik JOB Tomori dan PT Pertamina EP sebut Rudi Harun, tidak berada di bawah asosiasi. Terhadap ulah demikian, Rudi Harun mengusulkan pembentukan tim satgas mafia pelabuhan.
Sementara itu, perwakilan manajemen PT BSS, Ones mengklarifikasi bahwa perusahaannya tak memenuhi syarat sebagai perusahaan logistik.
Di kesempatan itu, Ones juga menyampaikan kekecewaannya bahwa oknum tertentu menyebarkan secara massif secara terus menerus melalui pemberitaan media online. Bahkan, Ones juga mengurai list media online berbasis di Luwuk berikut judul berita. “Berita yang ditujukan ke kami, secara langsung berdampak performance dalam usaha kami. Seperti, berita berjudul, PT BSS tak bersyarat, tak ada izin warga bakal tolak aktivitas di JOB Tomori, ada pula desakan dewan untuk hearing BSS dan JOB Tomori,” ungkap Ones.
Ia merasa perlu meluruskannya. Kehadiran Ones, lengkap dengan manajer lainnya menyampaikan dua hal pokok, yakni memberi keterangan penyelenggaraan aktivitas perusahaan logistik di Pelabuhan Tangkiang serta menegaskan tudingan sabotase.
PT BSS sebut Ones, merupakan perusahaan lokal daerah yang telah menjalankan usahanya selama 50 tahun. “Perusahaan kami telah berkontribusi dalam pembangunan di Kabupaten Banggai dan Sulteng pada umumnya.
Core bussines PT BSS, selain konstruksi juga pelayanan jasa hingga angkutan barang. Sabotase yang ditujukan ke PT BSS tutur Ones, salah alamat. Kegiatan dilakukan BST atau Banggai Sentral Transpor. Hanya saja, hingga saat ini, PT BSS maupun anak perusahaannya BST, diakui Ones, belum tergabung di ALFA/ALFI sebagai asosiasi.
Namun, penjelasan manajemen PT BSS disanggah Rudin Harun Suleman. Rudi menyebut bahwa verifikasi seperti bongkar muat, terdapat izin khusus, ada aturan mainnya, bukan ketentuan umum perusahaan. Semacam kekhususan. “Tujuan kami, supaya bagus. BSS, saya tidak mau terjebak. Kami hanya menjalankan tugas untuk menertibkannya,” ungkap Rudi.
Sejatinya, Rudi tidak ingin buka-bukaan, tapi ia wajib menjelaskan. Sebab, terdapat spesifikasi di pengelolaan pelabuhan. “Harus mendapatkan rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan. BST (Banggai Sentral Transportasi) ini baru sebulan, cuma mencantol di BSS,” sodok Rudin Harun sembari berharap, agar seluruh aktivitas penyelenggaraan pelabuhan sesuai ketentuan regulasi.
Sejumlah wakil rakyat di Komisi III, Dewan Banggai menaruh harap, masalah perusahaan jasa logistik Pelabuhan Tangkiang dapat dituntaskan dengan baik. Rekomendasi yang diteluarkan lembaga dewan demi penataan penyelenggaraan kepelabuhanan.
Komisi III menitikberatkan bahwa aktivitas bongkar muat logistik Pelabuhan Tangkiang antara PT BSS dengan DPC ALFI/ILFA unttuk duduk bersama menuntaskan masalah tersebut secara kekeluargaan. (top)

Comments
Loading...
error: Content is protected !!