Jaringan Aktivitas Desa Minta DPRD Banggai Agendakan Hearing Kasus Pemecatan Ketua BPD Koyoan Permai
BANGGAI, OKENESIA.COM- Jaringan Aktivitas Desa meminta lembaga DPRD Banggai untuk menggelar rapat dengar pendapat (RDP) menyoal pemecatan terhadap Ketua BPD Koyoan Permai, Kecamatan Nambo, Najar oleh Bupati Banggai.
Desakan itu diketahui dari surat Jaringan Aktivis Desa yang ditujukan kepada Ketua DPRD Banggai, Senin tanggal 8 Juli 2024.
Dalam surat permohonan rapat dengar pendapat kepada lembaga penyalur aspirasi rakyat itu, aehubungan dengan diterbitkannya Surat Keputusan Bupati Banggai Nomor:400.10/3461/DPMD tertaggal 1 Juli 2024, tentang peresmian pemberhentian anggota BPD Desa Koyoan Permai Kecamatan Nambo An. Najar.
“Kami atas nama Jaringan Aktivis Desa meminta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banggai, untuk segera menggelar RDP atas SK yang dinilai cacat hukum tersebut (SK Terlampir),” ungkap Koordinator Jaringan Aktivis Desa, Faisal Lalimu kepada media ini, Senin (8/7/2024).
Tiga poin tuntutan Jaringan Aktivis Desa.
Pertama, menuntut adanya transparansi dasar dan alasan pemberhentian saudara Najar sebagai anggota BPD Desa Koyoan Permai, Kecamatan Nambo, Kabupaten Banggai.
Kedua, menuntut akuntabilitas, keadilan dan kesetaraan serta penindakan tegas tanpa “Pandang Bulu/Tebang Pilih” oleh Bupati Banggai atas terjadinya pelanggaran netralitas aparat desa dan ASN di lingkungan Pemda Banggai.
Ketiga, menuntut rehabilitasi dan pengembalian jabatan Ketua BPD atas Nama Najar kepada Bupati Banggai. (top)