Kisah di Balik Lambang Kabupaten Banggai, Madcholil Tantang Siapa Penciptanya? (Bagian 2)

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- Kabupaten Banggai sudah berusia 64 tahun. Setiap tanggal 8 Juli, peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) dilangsungkan meriah oleh Pemda Banggai. Namun, di balik kemeriahan perayaan hari jadi kabupaten bermotto ‘Momposaangu Tanga Mombulakon Tano’, belum pernah dikisahkan siapa sebenarnya perancang lambang daerah ini. Bahkan, sang perancang lambang daerah semasa hidupnya hingga mangkat, Madcholil tak pernah menerima penghargaan atas jasanya.

Untuk memperkenalkan kepada khalayak kisah di balik rancangan lambang daerah ini, Okenesia.com ingin mencantumkan tulisan Madcholil yang diketiknya pada tahun 1993 atau empat tahun sebelum ia berpulang. Madcholil, sang guru Bahasa Inggris di PGA Luwuk itu menghadap Sang Penguasa Alam pada tahun 1997.

Tulisan bagian 2 ini adalah sambungan tulisan bagian 1 yang diberi judul ‘Menyingkap Tabir, Kisah Madcholil di Balik Terciptanya Lambang Kabupaten Banggai (bagian 1) murni mengutip tulisan Madcholil, sang perancang lambang Kabupaten Banggai. Di teks itu, tertanggal 19 Juni tahun 1993 di Palu. Madcholil menutupnya dengan membubuhkan tandatangan.

Berikut tulisan Madcholil.

Setelah kembali ke Luwuk bendera tersebut dikembalikan dalam keadaan baik pula tanpa cidera.

Bapak Drs. H. Moh. Saleh Abdullah kini menjabat Kabag Kesra pada Kantor BKDH Kabupaten Banggai (ketika itu tahun 1993).-

Beberapa tahun berselang datang rekan dekat penulis dengan maksud yang sama meminjam pataka kali ini dengan tujuan memimpin team kesenian ke Palu. Rekan tersebut sebagai pejabat seksi Kesenian pada Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai yang kini telah almarhum.

Sepulang dari Palu pataka tersebut tidak dikembalikan lagi, malah menanyakan uraian falsafah pataka dengan penjelasan kelak akan memperoleh yang konon hasilnya akan dibagi dua hadiahnya.

Penulis telah menduga bahwa pihak PEMDA dalam hal ini DPRD Kabupaten Banggai membutuhkannya. Tanpa pikir panjang uraian falsafah pataka penulis serahkan kepada peminjam tersebut.

Tetapi apa lacur?

Lahirlah keputusan dewan yang menetapkan lambang daerah dimaksud, tetapi hasilnya sudah berubah (berbeda dengan aslinya). Sudah barang tentu hal tersebut tidak menyenangkan penulis sebagai pencipta pataka, karena hasil rekayasa yang baru itu selain mengurangi keindahan (artistik) lukisan juga mengurangi artian falsafah selengkapnya.

Mari kita bandingkan bersama gambar aslinya dengan gambar jiplakan yang sempat ditetapkan oleh Dewan.-

Perhatikan gambar mayang kelapa (putik atau istilah lain disesebut manggar) sudah ditiadakan berarti tahun 60 lukisannya habis inilah yang diistilahkan lukisan rancu.

MONGKULIBANG ciptaan aslinya KABUPATEN BANGGAI, lambang yang diresmikan Dewan Penulis minta maaf kepada penyimak naskah ini berhubung warna aslinya belum sempat dibubuhkan pada gambar di atas, sebab naskah ini ditulis dalam perjalanan.

URAI AN GAMBAR

Bentuk seluruhnya (pola) perisai tidak mengalami perubahan, warna juga sesuai aslinya. Gambar gunung, pohon kelapa, mutiara dan burung maleo sama.

Bedanya, bentuk padi dan kapas mengalami perubahan, yaitu gambar padi dan kapas dipisahkan dari rangkaiannya sehingga hemat pencipta mengurangi artis (keindahan), sebab gambar bulir padi digambar dalam ruang melebar, sehingga kelihatannya perbandingan gambar padi agak kebesaran dibanding dengan skala gambar yang lainnya, begitu pula gambar kapasnya. Terlebih sebagaimana disebutkan di atas mayang kelapa habis sama sekali.

Adapun penambahan bintang dan pengubahan kata MONGKULIBANG menjadi Kabupaten Banggai pihak pencipta tidak berkeberatan, sebab setahu pencipta kata tersebut hasil mufakat dan penyempurnaan Dewan.

Tambahan kata Mongkulibang dan penambahan bintang dinilai pencipta selain menyempurnakan juga bagi rakyat yang bukan asal Banggai tidak perlu menanyakan arti MONGKULIBANG serta umum segera mengetahui dari daerah mana lambang yang terpampang di atas lencana tersebut.

Pembaca yang budiman.

Ada orang bertanya: “Mengapa hal ini baru ditimbulkan sekarang dan mengapa tidak dari dulu-dulu.”

Jawab pencipta Naskah ini sengaja ditulis sekarang, sebab naskah tertulis kain proses penciptaan pataka, baru diterima oleh penulis dari bapak A. Kaparang

Disamping itu sengaja penulis angkat ke permukaan dengan mengembangkan buah buah pikiran menjelang diterbitkannya buku Sejarah Kabupaten Banggai yang panitia penyelenggaranya diketuai bapak Drs. Moh. Saleh Abdullah.

Adalagi masalah yang kadang menghantui perasaan pencipta, demi melihat anak-anak penulis masih kecil-kecil, namun kini sudah pada dewasa.

Rasa khawatir tersebut disugesti oleh syair Arab yang berbunyi Al-ilmu zainun wataarifun lisshohibi fathlub hudiita fannal ilma wal adzaba kam sayyidin bathilin aba uhu nujaba kanur ru usu faamsa ba’dahun dzanaba.

Artinya: Ilmu itu monghisi dan memuliakan pemiliknya karenanya carilah ilmu itu, niscaya engkau akan peroleh ilmu pengetahuan dan sopan santun. Ada beberapa tuan-tuan yang telah mencapai sukses besar menyebabkan turunannya berhenti berkarya karena sudah puas dengan sukses yang dicapai nenek moyangny a dan cukup berbangga menambahkan nama ayah/datuknya (nama besar) di belakang namanya sendiri.

Terlebih lagi dalam mengisi kesenggangan waktu seusai purna bhakti ini terngiang pepatah Inggris yang berbunyi: Any employment is better than idd Joness. Pekerjaan apa saja lebih baik dari bermalasan. Inilah alasan mengapa naskah ini baru ditulis sekarang.

Kini timbul pemikiran baru, apakah lambang daerah yang ada ini kita biarkan dalam keadaan apa adanya sekarang walaupun salah, atau akan diubah menurut aslinya; ada satu kemungkinan baru lagi membuat yang baru. Ini tentunya terserah pembaca, namun yang mempunyai wewenang dalam hal ini adalah pemerintah daerah, baik BKDH maupun DPRD kita.

Dalam kesempatan ini, penulis ingin menyampaikan urun rembug (saran). Mengubah atau membuat yang baru keduanya memerlukan dana, penulis ingat pepatah Jawa yang berbunуі:

“Jer basuki mowo beyo. Setiap minat menuju kesempurnaan hakekatnya memerlukan biaya/dana”.

Bila pemerintah ada minat untuk mengubah/menyempurnakan lambang tersebut akan memerlukan dana yang tidak sedikit, sebab lambang yang telah tersebar tertulis di kertas, di kain, di tembok-tembok baik yang ada di dalam daerah maupun di luar daerah itu semua harus diubah. Namun membiarkan apa yang ada sekarang dan itu jelas-jelas salah, penulis nilai sebagai sikap bodoh lalu umum mengistilahkan sikap masa bodoh. Akan tetapi wahai sekiranya PEMDA berhasrat membuat yang baru, itu hakekatnya semisal petani harus babat hutan untuk memperoleh padi yang akan dikonsumsi; harus membentuk panitia, mungkin harus sepengetahuan dan memperoleh persetujuan atasan dan tentu harus disayembarakan lagi. Itu semua selain memerlukan dana yang lebih besar juga membutuhkan waktu yang relatif lama.

Dalam kesempatan ini pula penulis mengusulkan kepada PMDA kiranya apabila ada kepastian siapa yang menciptakan Lambang yang sebenarnya mohon dapat menerbitkan SK pengukuhan penciptaan lambang tsb. Sebab bila dibiarkan berlarut, siapa yang berhak menegur sekiranya ada yang membuat lambang ini ternyata salah bentuk, warna dan design lainnya. Sengaja kami sajikan makalah ini untuk jadi renungan dan Jadi bahan pemikiran pembaca utamanya pihak PEMDA Kabupaten Banggai. (bersambung)

Comments
Loading...
error: Content is protected !!