Massa Aksi Desak Sukri Djalumang Teken Penolakan RUU Pilkada Atas Nama Dewan Banggai
BANGGAI, OKENESIA.COM- Massa aksi mendesak Sukri Djalumang, Ketua Komisi II, DPRD Banggai untuk menandatanganinya pernyataan menolak Rancangan Undang-Undang Pilkada serta mengawal keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Namun, desakan massa aksi yang tergabung dalam aksi dari tiga perguruan tinggi di Luwuk, agar Sukri Djalumang menandatangani surat pernyataan itu atas nama lembaga Dewan Banggai.
Sukri seolah menjadi tersandera, karena hanya dirinya yang berada di Kantor Dewan Banggai.
Desakan itu ditolak Sukri Djalumang. Ia bersedia menandatangani surat pernyataan penolakan tersebut atas nama pribadinya sebagai anggota DPRD Banggai.
“Kalau saya pribadi sebagai anggota dewan Banggai, saya siap tandatangani. Tapi, tidak bisa mengatasnamakan lembaga dewan. Itu tidak bisa,” tegas Sukri Djalumang saat menerima massa aksi di salah satu ruang rapat Dewan Banggai, Jumat (23/8/2024) sore.
Sontak saja perwakilan massa aksi menolak alasan Sukri Djalumang. Mereka tetap mendesak agar Sukri Djalumang menandatangani surat pernyataan atas nama lembaga.
Sukri memuji perjuangan mahasiswa yang responsif terhadap masalah kekinian.
Politisi Partai Nasdem yang kembali terpilih di periode 2024-2029 ini berkali-kali memberi pemahaman bahwa mekanisme lembaga dewan adalah kolegtif kolegial.
Perlu dipahami bahwa surat yang diterbitkan lembaga dewan dijelaskan Sukri, hanya ada tiga pimpinan yang berhak. Yakni, ketua dewan, wakil ketua dewan 1 dan wakil ketua dewan 2.
Walaupun Sukri memberikan penjelasan tentang mekanisme kelembagaan, perwakilan massa aksi tetap bersikukuh agar Sukri segera menandatangani surat pernyataan atas nama lembaga.
Desakan itu tak diamini Sukri. “Saya ini memahami kondisi, tapi tolong dipahami mekanisme. Yang bisa atas nama lembaga itu yang tandatangani ini harus pimpinan, ketua, waket 1 dan waket 2. Karena ini sesuai administrasi negara,” tutur Sukri.
Ia juga menyarankan agar massa aksi bersabar hingga pelantikan anggota dewan baru dilaksanakan. Saat ini, 17 wakil rakyat dipastikan tak lagi terpilih, sementara anggota dewan baru akan dilantik pada tanggal 28 Agustus 2024 yang menyisakan beberapa hari.
Saran ini pun tak diterima massa aksi. Dengan dalih, proses pendaftaran kandidat kepala daerah sudah mendekati berakhir.
“Saya secara pribadi menolak undang undang pilkada, tapi kalau bicara secara kelembagaan harus ada kolegtif kolegial,” ujar Sukri berulang-ulang.
Pertemuan akhirnya bubar dan tak ada keputusan. Massa menilai, tak ada gunanya. Mereka mengancam akan menduduki kantor dewan. (top)