Pemprov Sulteng Siapkan Pjs Bupati Banggai Mulai 25 September Hingga 23 November 2024

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng menyiapkan penjabat Bupati Banggai selama kurun waktu dua bulan. Dimulai tanggal 25 September hingga 23 November 2024.

Demikian informasi disampaikan Sekretaris Pemprov Sulteng, Novalina kepada pewarta melalui pesan WhatsApp, Senin (16/9/2024) siang ini.

“Karena Bupati dan Wakil Bupati sama sama akan mengikuti Pilkada, maka akan ditunjuk Penjabat Bupati Sementara (Pjs Bupati) selama masa kampanye Pilkada (25 September sd 23 November 2024),” tulis Novalina.

Soal siapa yang akan mengisi jabatan Pjs Bupati Banggai, Novalina tak menyebutkan nama. “Insya Allah, ditunggu saja ya,” jawab Novalina.

Penunjukan Pjs Bupati Banggai merupakan ketentuan yang diatur dalam Permendagri tentang cuti diluar tanggungan negara.

Permendagri itu diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/4202/SJ yang ditandatangani Mendagri Mohamad Tito Karnavian.

Dalam surat edaran Mendagri itu diuraikan bahwa dalam hal kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah masing-masing mengajukan izin cuti melakukan kampanye Pilkada dalam jadwal/waktu yang bersamaan, maka:

Menteri Dalam Negeri atau Gubernur/Pj. Gubernur menugaskan sekretaris daerah untuk melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah; atau Menteri Dalam Negeri atau Gubernur/Pj. Gubernur memfasilitasi agar kepala daerah dan wakil kepala saerah bersepakat melakukan penjadwalan kembali agar pengajuan izin cuti kampanye Pilkada tidak dilakukan dalam waktu yang bersamaan.

Dalam hal ada pelaksanaan tugas pemerintahan yang mendesak dan harus segera diselesaikan oleh kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sedang cuti melakukan kampanye Pilkada, maka Menteri Dalam Negeri dapat memanggil kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang bersangkutan untuk menyelesaikan tugas dimaksud.

Sehubungan dengan hal-hal tersebut di atas, untuk memberikan kepastian hukum dan sebagai upaya meminimalisir potensi terjadinya implikasi hukum, disampaikan hal sebagai berikut:

a. Diminta kepada para gubernur/penjabat gubernur, untuk melaporkan kepada Menteri Dalam Negeri perihal kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mendaftarkan diri sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Pilkada Serentak Tahun 2024 di provinsi masing-masing.

Bagi kepala derah dan/atau wakil kepala daerah yang mencalonkan diri kembali dalam Pilkada Tahun 2024, mengajukan permohonan cuti di luar tanggungan negara setelah terdaftar sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam Pilkada serentak tahun 2024 dan gubernur/penjabat gubernur memberikan vuti di luar tanggungan negara kepada bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sebelum penetapan pasangan calon; dan

Terkait pengisian kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah karena Cuti di Luar Tanggungan Negara secara bersamaan untuk melaksanakan tahapan kampanye dalam Pilkada Tahun 2024, maka kepada gubernur/penjabat gubernur dapat mengusulkan 3 (tiga) nama Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama Pemerintah Daerah Provinsi, sebagai bahan pertimbangan Menteri Dalam Negeri dalam menunjuk Pjs. Bupati/Pjs. Wali kota, dan disampaikan paling lambat pada tanggal 3 September 2024. (top)

Comments
Loading...