BCL Respons Peredaran Rokok Ilegal di Bualemo

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Luwuk (BCL) menanggapi berita terkait peredaran rokok yang diduga ilegal yang kini tengah dipasarkan di salah satu toko di Kecamatan Bualemo, Kabupaten Banggai.

Melalui pegawai di bidang hubungan masyarakat (Humas) Kantor Bea Cukai Luwuk, Iwan menuturkan bahwa dirinya memang telah menerima informasi terkait adanya rokok yang diduga ilegal atau berpita cukai palsu yang dijual kepada masyarakat Bualemo. Namun demikian, pihaknya hingga kini belum bisa memastikan apakah pita cukai pada rokok tersebut asli atau palsu, sebab harus memastikannya terlebih dahulu secara langsung di lapangan.

“Kita harus lihat fisiknya dulu secara langsung, tidak bisa kalau hanya lewat foto atau gambar begitu. Karena untuk pengecekan asli atau palsu itu kita harus lihat, raba dan bahkan menerawang pita cukainya itu. Ya, sama seperti kalau kita mengecek keaslian uang (kertas),” ungkap Iwan ketika ditemui di kantornya, Jumat, 27 September 2024.

Meski begitu, lanjut Iwan, pihak Bea Cukai Luwuk tetap mengapresiasi masyarakat dan juga awak media yang telah mewartakan informasi tersebut ke publik. Dengan adanya kabar itu, pihaknya pun berjanji bakal meningkatkan pelaksanaan kegiatan penyuluhan kepada khalayak terkait rokok ilegal, karena terkendala minimnya tenaga pengawasan BCL untuk turun langsung di lapangan.

“Kami sangat berterima kasih dengan adanya informasi ini. Jadi, dengan begitu masyarakat sebenarnya sudah aware, karena ini (pengawasan rokok ilegal) juga bukan hanya tanggung jawab Bea Cukai sendiri, melainkan tanggung jawab bersama,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Iwan pun menguraikan sejumlah program kerja Bea Cukai Luwuk yang khusus dilakukan terkait penanganan rokok ilegal di wilayah kabupaten Banggai, Banggai Kepulauan, Banggai Laut dan Tojo Una-una. “Jadi sebenarnya, kami ini juga ada program yang berkerja sama dengan pemerintah daerah, melakukan sosialisasi di sekolah-sekolah, seperti di SMA 2 Luwuk, SMA Batui, dan SMA Lamala, kemudian sosialisasi door to door, ada juga BCL Rangers yang tugasnya menjadi corong Bea Cukai untuk menyampaikan sosialiasi di tengah masyarakat, sampai kami juga pernah buat podcast ke Palu untuk melakukan sosialisasi pencegahan peredaran rokok ilegal ini,” kata Iwan.

Untuk diketahui, salah satu warga pemilik toko di Kecamatan Bualemo diduga telah memasarkan rokok ilegal kepada masyarakat setempat. Seperti dikutip Berantastipikor.co.id, Selasa, 17 September 2024, informasi terkait penjualan rokok ilegal bermerek Neo itu diperoleh dari laporan warga Bualemo. Toko tersebut berada persis di pertigaan jalan Trans-Sulawesi Desa Lembah Tompotika, Kecamatan Bualemo. Dari hasil penelusuran, ditemukan rokok Neo dengan bungkusan merah yang kondisinya tampak bekas disertai pita cukai bertuliskan BUNABANU00 dengan segel yang sudah lepas.

Dengan adanya bukti tersebut, warga pun meminta agar pihak terkait seperti Bea Cukai Luwuk atau aparat penegak hukum lainnya dapat mengambil langkah tegas. (zul)

Comments
Loading...
error: Content is protected !!