Siapkan Diri Anda! Pemda Banggai Terima 1.375 Formasi Rekrutmen P3K

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- Bupati Banggai menerbitkan pengumuman rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak atau (PPPK). Pengumuman bernomor 9/800/1.2.3/PANSELNASDA/2024 tentang seleksi PPPK Pemda Banggai tahun 2024.

Tak tanggung-tanggung, pemerintah pusat memberikan kuota cukup besar untuk rekrutmen abdi negara tahun ini.

Total formasi rekrutmen Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) itu adalah 1.375 formasi. Dari jumlah itu, terdiri dari PPPK tenaga teknis 875 formasi, PPPK tenaga kesehatan 250 formasi serta PPPK tenaga guru 250 formasi.

Pengumuman jumlah formasi itu juga dicantumkan pula unit kerjanya atau tempat penugasan.

Rekrutmen ASN itu dalam mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kapasitas organisasi dan mempercepat pencapaian tujuan strategi nasional, maka perlu menambah Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemda Banggai dalam formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagaimana telah ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 239 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 Lampiran CCCLXXX dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 329 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 Lampiran CDXXVI

Pemda Banggai membuka kesempatan bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Banggai yang memenuhi persyaratan untuk mengikuti seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Kabupaten Banggai tahun 2024.

Pengumuman itu juga mencantumkan persyaratan umum yang harus dipenuhi pelamar.

Persyaratan umum peserta seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Kabupaten Banggai sebagai berikut:
1. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan pada saat melamar PPPK.

2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.

3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia. (top)

Comments
Loading...
error: Content is protected !!