BANGGAI, OKENESIA.COM- Tim kuasa hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai, Amirudin Tamoreka & Furqanuddin Masulili (AT-FM) mengkritisi kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banggai.
Menurut dia, dalam mencermati laporan dugaan pelanggaran, Bawaslu Banggai menggunakan pemahaman hukum sendiri. Sekalipun bukti kuat, namun di mata lembaga pengawas pemilu dan pemilihan itu, tidak memenuhi unsur.
“Pemahaman hukum Bawaslu harusnya maksimal. Jangan mematok pikiran sendiri. Sehingga selalu berpendapat tidak memenuhi unsur,” tegas Ukas sembari diamini para personel tim hukum relawan AT-FM, Jumat (24/10/2024).
Tak hanya memasukkan laporan terhadap paslon tertentu, termasuk memasang alat peraga kampanye (APK) dalam bentuk baliho yang berisikan sara, tim hukum relawan AT-FM juga melaporkan Bawaslu dan Panwascam, yang dianggap kurang memiliki peran pengawasan.
“Sungguh ironi. Selain Bawaslu dan Panwascam minim peran juga ketika masyarakat membuka laporan, Bawaslu selalu menilai tidak memenuhi unsur,” kata Ukas.
Salah satu minimnya peran lembaga pengawas itu sebut Ukas yakni dengan terus membiarkan akun palsu di media sosial tanpa tindakan tegas.
“Kami sesalkan sikap Bawaslu, yang membiarkan akun palsu di medsos. Bawaslu tidak bersikap. Padahal itu bagian dari tugas Bawaslu. Bagi kami Bawaslu mati suri,” kata Ukas.
“Soal akun palsu, kan tidak perlu menunggu laporan. Karena itu masuk kategori temuan. Tapi Bawaslu tidak mengambil peran itu,” tambah Ukas.
Sebelum mengunci pernyataan, Ukas berpesan, harusnya Bawaslu Banggai dan jajarannya di kecamatan responsif. Jika mau melahirkan demokrasi yang baik di Pilkada 2024.
Ajukan Laporan
Meski sempat ditolak karena dianggap tidak memenuhi unsur, tim hukum relawan Amirudin Tamoreka dan Furqanuddin Masulili (AT-FM) kembali memasukan sejumlah laporan ke Bawaslu Kabupaten Banggai, Jumat (25/10/2024).
Laporan dugaan pelanggaran pemilu itu kembali dimasukkan, setelah tim hukum relawan pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Banggai nomor urut 1 ini menambah beberapa bukti pendukung.
Koordinator tim hukum relawan AT-FM, Abdul Ukas Marzuki menjelaskan, sebelumnya pihaknya sudah memasukan laporan dugaan pelanggaran pemilu. Hanya saja Bawaslu menilai tidak memenuhi unsur.
“Rumah ASN (pegawai Puskesma) dijadikan tempat kampanye paslon tertentu. TKP nya di Kecamatan Moilong. Begitu pula dengan laporan tentang MC (master of ceremony) yang menyebut kandidat kami balekos (berbohong). Dan laporan itu disertai dengan bukti visual,” ucap Ukas.
Begitu pula dengan laporan fasilitas pemerintah yakni lahan pasar Sentral yang dijadikan posko relawan paslon tertentu. Juga dianggap Bawaslu Kabupaten Banggai tidak memenuhi unsur. Sekalipun tambah Ukas, pihaknya memasukan bukti sertifikat bahwa lokasi itu jelas-jelas lahan milik Pemda Banggai.
Kendati begitu sambung MC kawakan ini, tim hukum relawan AT-FM tidak patah arang. Pihaknya mengumpulkan kembali sejumlah bukti tambahan untuk memperkuat laporan dugaan pelanggaran pemilu atau pemilihan tersebut.
“Karena dokumen tambahan sudah ada, sehingga kami laporkan kembali,” ucap Ukas. (top/*)