Kemenkeu Terbitkan Surat Perintah Penghematan Anggaran Perjalanan Dinas Hingga 50 Persen

0

JAKARTA, OKENESIA.COM- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan surat Nomor S-1023/MK.02/2024 terkait penghematan anggaran perjalanan dinas untuk kementerian dan lembaga (K/L) Tahun Anggaran 2024.

Surat yang bersifat segera ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto dalam sidang kabinet pada 23 Oktober dan 6 November 2024 untuk meningkatkan efisiensi belanja perjalanan dinas.

Dalam surat tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menginstruksikan agar seluruh Menteri, Jaksa Agung, Kepala Kepolisian RI, dan pimpinan lembaga terkait segera meninjau kembali kebutuhan anggaran perjalanan dinas.

Ditekankan bahwa kementerian dan lembaga diharapkan melakukan penghematan minimal sebesar 50 prrsen dari sisa pagu perjalanan dinas yang tersedia dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2024, dengan tetap mempertahankan efektivitas pencapaian target program masing-masing.

Selain itu, kebijakan penghematan ini memiliki beberapa pengecualian, khususnya bagi unit yang tugas utamanya mengharuskan perjalanan dinas, seperti penyuluh pertanian, penyuluh agama, dan diplomat di luar negeri.

Surat juga mengatur bahwa kementerian/lembaga yang masih memerlukan anggaran perjalanan dinas dapat mengajukan dispensasi kepada Menteri Keuangan, namun harus melakukan revisi DIPA melalui Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan terlebih dahulu.

Kebijakan ini diharapkan mampu mengoptimalkan penggunaan anggaran negara dengan tetap menjaga fokus pada prioritas utama pemerintahan.

Penghematan ini juga diiringi dengan penegasan bahwa setiap kementerian/lembaga tidak diperkenankan mengajukan pembayaran perjalanan dinas sebelum revisi penghematan diselesaikan.

Menteri Keuangan berharap langkah ini mendapat dukungan penuh dari setiap kementerian dan lembaga untuk mencapai efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas pelayanan dan pencapaian program pemerintah. (top)

Comments
Loading...
error: Content is protected !!