BANGGAI, OKENESIA.COM- Tim Pasangan Calon (Paslon) Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang mengapresiasi kinerja pengawasan yang ditunjukkan Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Luwuk Utara terkait penitipan sembako di Kantor Camat Luwuk Utara.
Apresiasi itu disampaikan Tim Paslon Bupati Banggai, nomor urut 3 Sulianti Murad-Samsul Bahri Mang, Aditya Bayu Pratama, SH selaku Koordinator di Dapil Satu.
“Kami menyampaikan apresiasi terhadap langkah yang diambil oleh Panwascam Luwuk Utara dan pemerintah kecamatan dalam menjaga netralitas selama proses Pemilu Kepala Daerah (Pemilu Kada) di Kabupaten Banggai,” ucap Aditya Bayu Pratama yang akrap disapa Pedro Gonzalez, kepada media ini, Rabu 20 November 2024.
Kembali ditegaskan, Tim Hukum SM-SBM, memberikan apresiasi yang mendalam kepada Hamzah Yusuf, SE, selaku Ketua Panwascam Luwuk Utara, atas langkah tegas dan cepat yang telah diambil dalam menjaga integritas dan netralitas selama proses Pemilu Kada di Kabupaten Banggai.
Tindakan Panwascam Luwuk Utara yang responsif terhadap situasi menunjukkan komitmen nyata dalam mengawal demokrasi yang bersih dan transparan.
Langkah ini menjadi contoh nyata keberanian dalam menjalankan aturan dan mengutamakan kepentingan masyarakat, meskipun dihadapkan pada berbagai tantangan.
Melalui pengawasan langsung di lokasi, termasuk kehadiran Aditya Bayu Pratama, SH (Koordinator Dapil Satu) dan Erych W. Sohat, SH., MH (Koordinator Dapil Dua), Tim Hukum SM-SBM menunjukkan dukungan terhadap transparansi penanganan isu sembako yang dititipkan di Kantor Camat Luwuk Utara.
Tim Hukum SM-SBM, juga memberikan apresiasi yang tinggi kepada Fatrin Esing, SE, selaku Kasi Pemerintahan Kecamatan Luwuk Utara, terkait pernyataannya atas komitmen.untuk memastikan bahwa sembako yang dititipkan di Kantor Camat Luwuk Utara akan tetap disimpan hingga pelaksanaan Pemilu Kada selesai.
Tindakan ini diambil sejalan dengan Surat Edaran Nomor: 800.1.12.4/5814/SJ tertanggal 13 November 2024, yang memberikan arahan untuk menunda penyaluran bantuan sosial demi menjaga netralitas politik selama masa pemilu, dan menjadi langkah penting untuk menghindari potensi penyalahgunaan bantuan sosial dalam kepentingan politik.
Hal ini menggarisbawahi pentingnya kolaborasi antara Panwascam, pemerintah setempat, dan elemen masyarakat untuk menjaga proses demokrasi yang jujur, adil, dan bermartabat.
Langkah-langkah pengawasan dan pengawalan seperti ini tidak hanya memperkuat kepercayaan masyarakat, tetapi juga memastikan bahwa proses Pemilu berlangsung sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi yang sehat.
Erych W. Sohat, SH., MH (Koordinator Dapil Dua) dan Aditya Bayu Pratama, SH (Koordinator Dapil Satu) dari Tim Hukum SM-SBM menegaskan bahwa langkah mereka tidak berhenti pada pengawasan di lapangan.
Sebagai bentuk tanggung jawab dalam menjaga integritas Pemilu Kada, mereka berkomitmen untuk membawa permasalahan ini ke Bawaslu Kabupaten Banggai guna memastikan adanya penelusuran lebih lanjut terkait maksud dan tujuan penitipan sembako di Kantor Camat Luwuk Utara.
Tim Hukum SM-SBM berharap Bawaslu Kabupaten Banggai dapat segera memberikan kejelasan terkait Penitipan Sembako, sekaligus memastikan bahwa semua pihak mematuhi aturan yang berlaku demi menjaga integritas Pemilu Kada Tahun 2024 di Kabupaten Banggai. (top/*)