3 Pejabat Banggai Terjerat Pidana Pilkada Terancam Dijemput Paksa Tim Gakumdu

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- Tiga pejabat di Kabupaten Banggai masing-masing bertugas sebagai kepala bagian di sekretariat daerah dan dua oknum camat, terancam dijemput paksa Tim Gakumdu yang terdiri dari Bawaslu, kepolisian dan kejaksaan, terkait perkara dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilkada.

Rahman Sangkota, Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Banggai kepada wartawan di kantornya, Sabtu, 23 November 2024 mengatakan, perkara dugaan pelanggaran netralitas ASN itu sudah masuk pada tahap penyidikan.

Tim kepolisian yang tergabung dalam Gakumdu kata dia, bahkan sudah membawa bukti screenshot atau tangkapan layar percakapan oknum pejabat itu dalam group pemenangan paslon ke laboratorium kriminal guna memastikan bahwa nomor yang digunakan adalah milik para oknum pejabat itu.

Setelah kembali dari Jakarta kata Rahman, tim Gakumdu memanggil tiga pejabat dimaksud untuk diperiksa lagi, namun sampai Sabtu ini mereka belum datang. “Karenanya, Minggu besok, tim kepolisian dalam Gakumdu menjadwalkan pemanggilan paksa terhadap tiga oknum pejabat dimaksud,” tegas Rahman yang didampingi Nizlawati Kono, anggota Bawaslu Banggai dari Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.

Selain itu kata dia, ada pula laporan baru terkait netralitas ASN, dengan terlapor oknum Camat Luwuk Utara, sekcam dan seorang ASN di salah satu OPD di Luwuk. Mereka juga akan diproses dengan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN. (top/*)

Comments
Loading...
error: Content is protected !!