Komisi I DPRD Banggai Bahas Polemik Pemberhentian Kadus I Desa Batu Simpang

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- Komisi I, DPRD Banggai menggelar rapat dengar pendapat terkait pemberhentian sementara Kepala Dusun I, Desa Batu Simpang, Kecamatan Balantak Utara, Alpian Polimengo.

Rapat dengar pendapat yang berlangsung Jumat (18/1/2025) itu dipandu Wakil Ketua Komisi I, Sucipto dihadiri sejumlah anggota Komisi I, yakni, Kartini Akbar, Mursidin serta Ramli Mbani.

Alpian di agenda itu menyampaikan beberapa hal terhadap pemberhentian sementara yang dialaminya.

Kepala Desa Batu Simpang sebut Alpian melanggar ketentuan regulasi. Awalnya, Alpian menjabat sebagai sekretaris desa. Lalu dimutasi menjadi kepala dusun. Pemberian surat peringatan pertama saat menjabat sebagai sekdes, lalu Kades menerbitkan surat peringatan kedua ketika kepala dusun.

Saat menjabat kepala dusun, kepala desa menerbitkan surat peringatan kedua dan SP3.

Setelah menerbitkan surat peringatan ketiga, kades menerbitkan surat pemberhentian sementara. Pertimbangan pemberhentian itu adalah Alfian tidak aktif selama 60 hari.

Alfian menilai, tindakan kepala desa itu mencederai hukum. Ditambah lagi, hak Alfian tidak dibayarkan.

Peralihan dari sekdes menjadi kepala dusun, sejak itulah Pemdes Batu Simpang, tidak pernah membayarkan hak-haknya.

Terasa janggal, karena SP 1 diberikan saat menjabat sebagai sekdes dan SP 2 saat sebagai kepala dusun.

Sejak bulan Juni 2024 hingga kini tidak jelas status Alpian.

Kepala Desa Batu Simpang menilai bahwa aduan Alpian berlebihan. Pemdes tidak membayarkan gaji, karena tidak pernah masuk kantor.

Bahkan Kepala Desa Batu Simpang sempat mengutus stafnya untuk menanyakan kepada Alpian apakah masih ingin bekerja atau tidak. Jawaban Alpian adalah tidak lagi ingin bekerja.

Mewakili Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Banggai menilai bahwa langkah yang telah dilakukan kepala desa dengan menerbitkan surat peringatan pertama, kedua dan ketiga hingga pemberhentian sementara sesuai prosedur.

Berdasarkan pencermatan Sekretaris Komisi I, Ramli Mbani bahwa dua hal masalah. Yakni, soal prosedur dan pembayaran hak Alpian.

Ramli menaruh harap, berbagai pihak untuk mengambil langkah-langkah terbaik. Apalagi, status Alpian masih status pemberhentian sementara. Sebaiknya saran Ramli, agar Alpian diberikan pembinaan. Kecuali, pembinaan sudah tak dapat lagi diterapkan, barulah diambil tindakan pemberhentian permanen.

Sucipto juga sependapat. Proses pembinaan dapat diterapkan sembari meminta kepada Alpian untuk melaksanakan tugas dengan baik, membantu tugas-tugas pemerintah desa dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Wakil rakyat lainnya, Mursidin mengejar terkait penerapan surat peringatan. Demikian halnya dengan pemberian surat peringatan pertama dan kedua di jabatan berbeda.

Alpian mengaku, ia diberi sanksi surat peringatan satu saat menjabat sekretaris desa buntut tak berkantor selama sepekan.

Kepala Desa Batu Simpang menegaskan bahwa surat peringatan diberikan barulah dimutasi menjadi kepala dusun. Nah, sejak dimutasi itulah Alpian tidak masuk kantor.

Mursidin, Aleg asal PKS ini menekankan bahwa masalah ini masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan.

Antara pemerintah kecamatan dan pemerintah desa bersama Alpian untuk duduk bersama. Ini dapat dimediasi oleh pemerintah desa.

Setali tiga uang, Sucipto menyarankan hal serupa. Ia berharap, tak lagi membuka masalah, karena mencari solusi terbaik.

Anggota Komisi I lainnya, Kartini Akbar pun mendesak agar dimediasi. Pihak pemerintah kecamatan, pemerintah desa serta Dinas PMD Banggai untuk duduk bersama mengurai masalah tersebut.

Setelah mencermati perkembangan rapat dengar pendapat, komisi membidani pemerintahan dan kesejahteraan rakyat itu, akhirnya menerbitkan rekomendasi.

Rekomendasi ini diajukan kepada Pemda Banggai dengan mengambil langkah terbaik. (top)

Comments
Loading...
error: Content is protected !!