3 Menteri Terbitkan Edaran Bersama, Simak Waktu Belajar Efektif di Sekolah Selama Ramadan

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- Tiga menteri Kabinet Merah Putih menerbitkan surat edaran bersama atau SEB Tentang Pembelajaran di Bulan Ramadan Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Surat edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 2 Tahun 2025, surat edaran Menteri Agama Nomor 2 tahun 2025 dan surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 400.1/320/SJ. Surat edaran tiga menteri itu ditandatangani pada tanggal 20 Januari 2025.

SEB yang ditandatangani Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri itu mengatur waktu belajar efektif selama bulan Ramadan 1446 Hijriah/2025 Masehi.

Surat Edaran Bersama ini dimaksudkan untuk memberikan acuan bagi pemerintah daerah, kantor wilayah Kementerian Agama provinsi,
kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan, guru, tenaga
kependidikan, orang tua/wali, dan/atau pihak terkait dalam rangka pembelajaran di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan
selama bulan Ramadan.

Surat edaran bersama itu bertujuan agar pemerintah daerah melalui
dinas pendidikan, kantor wilayah kementerian agama provinsi, dan
kantor kementerian agama kabupaten/kota menyusun dan menetapkan rencana pembelajaran selama bulan Ramadan.

Berikut adalah poin-poin utama yang diatur dalam SEB tersebut:

Yakni, tanggal: 27-28 Februari dan 3, 4, serta 5 Maret 2025 pembelajaran mandiri. Bentuk kegiatannya siswa melaksanakan pembelajaran secara mandiri di rumah, lingkungan keluarga, tempat ibadah, atau masyarakat sesuai dengan penugasan dari sekolah/madrasah.

Berikutnya, pembelajaran di sekolah/madrasah mulai tanggal: 6-25 Maret 2025.

Selama 16 hari efektif itu, iswa mengikuti pembelajaran di sekolah dengan fokus pada kegiatan yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter positif.

Untuk siswa muslim dianjurkan mengikuti tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan sejenis.

Untuk siswa non-muslim, dianjurkan mengikuti bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan keyakinan masing-masing.

Dalam surat edaran itu juga mencantumkan libur idul Fitri yang dimulakan pada tanggal 26-28 Maret dan 2-8 April 2025.

Peserta didik diliburkan untuk merayakan Idul fitri dan diimbau memanfaatkan waktu libur untuk bersilaturahmi dengan keluarga serta masyarakat guna mempererat persaudaraan dan persatuan.

Praktis, kegiatan pembelajaran setelah Idul fitri dimulai tanggal 9 April 2025.

Dengan adanya SEB ini, diharapkan pembelajaran selama bulan Ramadan tetap berjalan efektif, sekaligus mendukung peningkatan keimanan, akhlak, dan solidaritas sosial peserta didik. (top/*)

 

Comments
Loading...
error: Content is protected !!