Dewan Banggai Rekomendasikan Relokasi Kandang Ayam Pedaging

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- Komisi II DPRD Banggai menggelar rapat kerja bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan masyarakat Batui, Senin (17/2/2025) pagi.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) menindaklanjuti aduan masyarakat Kelurahan Sisipan dan Kelurahan Bakung sekaitan dengan wabah lalat yang melanda pemukiman masyarakat di Kelurahan Bakung dan Kelurahan Sisipan.

Rapat dipandu Ketua Komisi II, Irwanto Kulap dengan menghadirkan Dinas Peternakan, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas Perizinan, Camat Batui, Lurah Bakung, Lurah Sisipan dan dan Kepala Desa Kayowa serta Nonong.

Belasan pemilik usaha peternakan ayam pedaging di Kelurahan Bakung dan Kelurahan Sisipan dan Desa Nonong, Kecamatan Batui.

Rapat dimulai Ketua Komisi Irwanto Kulap yang me. Eeemberikan kesempatan kepada aliansi masyarakat Sisipan dan Bakung untuk menyampaikan aspirasi mereka.

Perwakilan masyarakat Irwanto, menyampaikan aduan masyarakat bukan untuk mencari kesalahan dalam persoalan ini, namun dalam konteks ini adalah pada persoalan agar kita belajar cerdas dalam memahami hukum. Adanya peternakan ayam pedaging yang telah beroperasi selama 2 tahun dan tidak mengantongi izin telah menimbulkan dampak bagi masyarakat sekitar terutama dampak hama lalat.

Hama lalat kata dia, telah menyebar dan merambah pemukiman. Dampak lain juga dirasakan bagi usaha warung makan dan warga sekitar. Persoalan ini lanjut Irwan telah dilaporkan ke pemerintah setempat pada tahun 2024.

Meski laporan warga disahuti oleh pemerintah kecamatan dengan melakukan rapat bersama sejumlah instansi teknis, namun tidak ditindak lanjuti. Akibatnya, wabah lalat tetap merambah pemukiman warga.

“Sudah pernah rapat di Kantor Kecamatan Batui dihadiri Camat, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, Dinas Peternakan, Dinas Perizinan, Polsek dan Pemerintah Kecamatan Batui dan lurah Bakung, Lurah Sisipan, namun apa yang menjadi kesepakatan tidak di indahkan oleh pemilik ternak, malah jumlah kandang ayam terus bertambah,” beber Irwanto.

Rifat Hakim perwakilan masyarakat turut menyampaikan kronologis awal mula protes sekaitan dengan hama lalat sejak awal 2024 dan berlanjut sampai dengan sekarang ini.

Rapat itu juga turut memperlihatkan hama lalat yang merambah rumah dan usaha warung makan melalui video slide yang diputar dalam ruang rapat.

Rifat Hakim secara tegas menyampaikan bahwa usaha peternakan ayam pedaging sama sekali tidak pernah diberikan izin baik bersifat Amdal, maupun SPPL.

“Bukannya kami tidak mau melihat orang berusaha atau kami iri, tetapi yang harus dipikirkan juga adalah dampak lingkungan. Hama Kemudian sudah ada masyarakat yang terdampak penyakit diare,” tutur Rifat.

Tiga poin yang menjadi tuntutan masyarakat dalam rapat tersebut, Pertama jika pengusaha belum ada izin amdal dari Dinas Lingkungan Hidup maka jangan lagi beroperasi karena hal ini bertentang dengan pasal 36 ayat 1 UU Nomor 32 tahun 2009 Tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Dua, pemohon kami kepada Ketua Dewan Banggai, dalam hal ini Komisi II untuk bisa menguatkan hasil kesepakatan RDP yang saat ini dilaksanakan dan serta memohon untuk memastikan kembali bahwa keputusan yang diambil dapat dilaksanakan dilapangan nantinya.

Ketiga, jika ternyata kesepakatan dari hasil RDP ini tidak dilaksanakan oleh pihak terkait selambat lambatnya seusai dengan kesepakatan yang diambil melalui RDP ini, maka masyarakat terdampak akan memperkarakan persoalan ini ke ranah hukum. (top/AL

Comments
Loading...
error: Content is protected !!