BANGGAI, OKENESIA.COM – Komisi III DPRD Kabupaten Banggai menyoroti serius pengelolaan piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang hingga kini dinilai belum menunjukkan perkembangan berarti sejak peralihannya dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama tahun 2014 silam.
Dalam agenda evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digelar di salah satu ruang rapat DPRD Banggai pada Senin (16/6/2025), anggota Komisi III DPRD Banggai, Helton Abd. Hamid, mengkritik keras kinerja Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banggai atas lambannya penanganan piutang pajak yang telah berlangsung selama lebih dari satu dekade.
Menurut Helton, berdasarkan berita acara peralihan dari KPP Pratama ke Pemda pada 2014, jumlah piutang PBB tercatat sebesar Rp6,3 miliar. Namun, setelah dilakukan pengecekan ulang melalui sistem aplikasi Bapenda, ternyata nilai piutang itu mencapai Rp13 miliar.
“Sudah tahu ada tunggakan, kenapa tidak didata kembali? Ini menunjukkan bahwa Bapenda tidak serius,” tegas Helton dalam forum tersebut.
Politisi partai berlambang pohon beringin rindang ini menilai bahwa selama lebih dari 11 tahun sejak penyerahan data piutang dari KPP Pratama, tidak ada upaya signifikan yang dilakukan oleh Bapenda hanya karena alasan teknis sistem aplikasi.
“Sejak 2014 sampai 2025, tidak ada pergerakan hanya karena sistem? Harusnya sudah ada langkah konkret. Jangan terus beralasan aplikasi, karena ini menyangkut keuangan daerah,” tambahnya.
Helton juga mendorong agar Bapenda segera melakukan aksi nyata dalam upaya menagih piutang tersebut. Ia bahkan menyatakan kesiapan Komisi III DPRD Banggai untuk ikut membantu dengan mengajak kolaborasi seluruh stakeholder terkait.
Helton menyarankan Bapenda mengundang pemerintah kecamatan, kelurahan, dan desa.
Evaluasi ini menjadi bagian dari upaya DPRD dalam mengawal optimalisasi pendapatan asli daerah, khususnya sektor pajak, yang dinilai masih menyisakan banyak pekerjaan rumah.
Komisi III mendesak Bapenda agar menyusun strategi penagihan piutang secara sistematis dan melibatkan pihak-pihak yang memiliki otoritas langsung terhadap wilayah-wilayah yang memiliki tunggakan pajak. (top)