BANGGAI, OKENESIA.COM- Bupati Banggai bersama Wakil Bupati dan Plt. Sekretaris Daerah menghadiri Sosialisasi Anti Korupsi sekaligus menandatangani Piagam Audit Intern di Ruang Rapat Umum Kantor Bupati Banggai, Kamis (21/8/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari pemenuhan Monitoring, Controlling, Surveillance of Prevention (MCSP) yang sebelumnya dikenal dengan MCP. Agenda ini juga menjadi tindak lanjut Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, serta monitoring dan evaluasi program pengendalian gratifikasi.
Acara diikuti para staf ahli, asisten lingkup Setda Banggai, kepala perangkat daerah, hingga camat se-Kabupaten Banggai.
Plt. Kepala Inspektorat Daerah, Syafrullah Mambuhu, S.STP, dalam sambutannya menegaskan bahwa Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) tidak bisa bekerja sendiri.
“APIP membutuhkan dukungan seluruh perangkat daerah. Melalui mekanisme clearance, APIP dapat menilai apakah pengaduan masyarakat berindikasi administratif atau pidana. Selain itu, APIP juga harus mampu mencegah pungutan liar di instansi masing-masing,” tegasnya.
Ia juga melaporkan capaian SPI, di mana 35 perangkat daerah telah 100 persen mengirimkan laporan. Sementara dari 24 kecamatan, baru 17 yang mengirimkan data (70,83%). Untuk responden eksternal, dari 16 perangkat daerah baru 12 yang menyampaikan (70%). KPK sendiri telah membuka pelaksanaan SPI sejak awal Agustus hingga 31 Agustus 2025.
Dalam arahannya, Bupati Banggai menekankan bahwa korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang tidak cukup diberantas hanya dengan aturan.
“Yang terpenting adalah membangun mental SDM yang berintegritas. Tanpa itu, pemberantasan korupsi mustahil maksimal,” ujarnya.
Bupati juga menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam mencegah korupsi. “Takut melakukan korupsi bukan semata karena ancaman hukuman, tetapi harus dilandasi rasa malu terhadap keluarga, lingkungan, dan yang terutama kepada Allah SWT,” imbuhnya.
Ia mengajak seluruh elemen masyarakat, mulai dari tokoh agama, tokoh masyarakat, pendidik, institusi pendidikan, hingga pelaku seni, untuk menjadi bagian dari gerakan budaya anti korupsi.
Bupati juga mengingatkan kembali komitmennya pada 30 Desember 2022, ketika memberikan kewenangan kepada Inspektorat Daerah untuk mengakses seluruh informasi, sistem, dokumen, hingga aset perangkat daerah dalam rangka pengawasan intern.
“Saya tahu dinas mana saja yang masih melakukan praktik potongan. Selagi ada kesempatan, perbaiki perilaku ini. Kalau internal kita buruk, pasti berdampak pada kinerja daerah,” tegasnya.
Adapun materi sosialisasi yang diberikan meliputi:
Survey Penilaian Integritas oleh Heni Erli Iva Afianti, SP, Kode Etik Kepegawaian dari BKPSDM, Benturan Kepentingan oleh Gustam, SE, Sosialisasi Gratifikasi oleh Efrayiim M.S Tumurang, SKM., MM., CGAA serta Sosialisasi Saluran Pengaduan Masyarakat oleh Iskandar Mustianto. (top/*)