BANGGAI, OKENESIA.COM- Komisi II DPRD Banggai menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama masyarakat Desa Mayayap dan Desa Trans Mayayap, Kecamatan Bualemo, pada Senin (13/10/2025).
Rapat yang berlangsung dari pukul 14.00 hingga 16.30 Wita itu membahas keluhan warga terhadap aktivitas eksplorasi tambang nikel oleh PT Citra Molamahu yang dinilai merusak lingkungan dan mengganggu ekonomi masyarakat setempat.
RDP tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi II DPRD Banggai, Irwanto Kulap, dan dihadiri sejumlah anggota, di antaranya Moh. Panji Syahputra, Lutfi Samaduri, Oktavianus Habi, Masnawati Muhammad, Indri Azis, Siti Arya Nurhaeningsih, Paiman Karto, dan Sukri Djalumang.
Dari pihak pemerintah daerah turut hadir Camat Bualemo Syam Irmanto, Kasubag ESDM Wilayah IV Moh. Rudi Sangadji, serta Kasi Pertambangan ESDM Wilayah IV Budianto Djahum.
Hadir pula perwakilan PT Citra Molamahu, yakni Dahlan Sulaeman dan Aslan Dany Jamal, serta para kepala desa dari dua wilayah terdampak, Solihin (Kepala Desa Trans Mayayap) dan Mahyudin Labelo (Kepala Desa Mayayap).
Perwakilan instansi teknis lainnya juga hadir, antara lain Muh. Sugiarto (KPH Balantak), Faisal Labelo (Dinas Lingkungan Hidup Banggai), serta Fadli Salawali dan Irsan (Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Banggai).
Masyarakat yang mengadu didampingi Hidayat Monoarfa sebagai pendamping hukum dan advokasi.
Dalam rapat tersebut, warga Desa Trans Mayayap mengungkapkan bahwa sejak hadirnya aktivitas tambang nikel, kehidupan ekonomi mereka terganggu. Tanaman palawija dan padi tak lagi tumbuh subur, bahkan lahan pertanian seluas 400 hektare kini tidak bisa lagi dikelola.
Sebelum adanya tambang, Desa Trans Mayayap dikenal sebagai lumbung pangan Kecamatan Bualemo. Namun, aktivitas tambang yang dinilai dilakukan tanpa sosialisasi memicu penolakan warga. Warga juga melaporkan adanya intimidasi terhadap mereka yang menolak kehadiran perusahaan.
Perwakilan PT Citra Molamahu, Dahlan Sulaeman, menyebut bahwa proses penyusunan AMDAL tidak mungkin dilakukan tanpa adanya sosialisasi. Ia menegaskan bahwa perusahaan telah melakukan sosialisasi, dan menurutnya 80 persen warga menerima kehadiran perusahaan.
PT Citra Molamahu memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 1.607,54 hektare, di mana 600 hektare di antaranya merupakan area HGU.
Namun, pernyataan perusahaan itu dibantah oleh Kepala Desa Trans Mayayap, Solihin, yang menegaskan bahwa sosialisasi kepada warga tidak pernah dilakukan.
Perwakilan Dinas Lingkungan Hidup Banggai, Faisal Labelo, menambahkan bahwa hingga kini DLH belum pernah menerima dokumen AMDAL dari PT Citra Molamahu, padahal dokumen tersebut wajib diverifikasi oleh dinas sebelum kegiatan berjalan.
Ia juga menyebut bahwa perusahaan belum pernah melapor secara resmi kepada DLH terkait aktivitasnya.
“Kami tidak pernah menerima laporan aktivitas PT Citra Molamahu. Kami berharap perusahaan rajin berkoordinasi dengan DLH, karena meskipun tambang bukan lagi kewenangan daerah, dampak lingkungan tetap menjadi tanggung jawab kami,” ujar Faisal.
Sementara itu, Camat Bualemo Syam Irmanto mengatakan pihak kecamatan selalu berupaya memediasi antara masyarakat dengan perusahaan untuk mencari solusi bersama.
Anggota Komisi II, Masnawati Muhammad, menilai penjelasan perusahaan terdengar baik, namun pelaksanaannya di lapangan tidak sesuai.
“Ketika sosialisasi sangat bagus, tapi akhirnya tidak ditaati. Warga sudah trauma, kenapa masih dilakukan eksplorasi meski ada penolakan?” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa DPRD tidak menolak investasi, tetapi akan tetap berpihak kepada rakyat bila ditemukan pelanggaran.
Masnawati juga mengingatkan bahwa Kementerian ESDM telah mengeluarkan surat peringatan ketiga terhadap PT Citra Molamahu. “Artinya, tidak boleh lagi ada aktivitas eksplorasi atas nama perusahaan ini,” ujarnya.
Pernyataan tersebut didukung oleh anggota Komisi II lainnya, yaitu Moh. Panji Syahputra, Indri Azis, Oktavianus Habi, dan Sukri Djalumang, yang sepakat agar aktivitas eksplorasi PT Citra Molamahu dihentikan.
Dalam kesimpulan rapat, Komisi II DPRD Banggai merekomendasikan agar Pemerintah Daerah meminta perusahaan melakukan sosialisasi secara matang kepada masyarakat, termasuk penyampaian dokumen AMDAL dengan melibatkan pemerintah daerah.
Komisi II juga meminta agar surat dari Dirjen Minerba terkait penghentian sementara aktivitas eksplorasi PT Citra Molamahu dipatuhi oleh semua pihak.
Selain itu, perusahaan diminta memastikan setiap kegiatan sesuai regulasi dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (top)