BANGGAI, OKENESIA.COM – Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai kembali melaksanakan apel bersama yang diikuti oleh seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer di lingkungan pemerintah daerah. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Mirqan, Kantor Bupati Banggai, pada Jumat (17/10/2025).
Apel bersama ini merupakan agenda rutin yang diselenggarakan setiap tanggal 17 pada bulan berjalan. Melalui kegiatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Banggai menegaskan komitmennya dalam menumbuhkan disiplin, tanggung jawab, serta semangat pengabdian seluruh ASN dan tenaga honorer terhadap tugas dan fungsi pelayanan publik.
Wakil Bupati Banggai, Drs. Furqanuddin Masulili, yang memimpin jalannya apel, menekankan pentingnya kedisiplinan sebagai landasan utama peningkatan kinerja aparatur pemerintah. Menurutnya, disiplin merupakan kunci dalam menciptakan pelayanan publik yang berkualitas.
“Disiplin harus terus ditegakkan, karena dari disiplin itulah yang bisa memberikan dampak kinerja kepada kita semua dalam rangka peningkatan pelayanan pada masyarakat,” ujar Wakil Bupati Furqanuddin dalam arahannya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa saat ini Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah sedang melaksanakan pemeriksaan di Kabupaten Banggai. Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut pemeriksaan terinci, khususnya terkait dengan Pendapatan Daerah.
“Oleh karenanya saya harapkan kepada seluruh OPD yang berkaitan dengan Pendapatan Daerah harus menyiapkan data yang akurat agar bisa kita sampaikan kepada Tim BPK. Berdasarkan hasil rapat kemarin, diharapkan kepada OPD-OPD terkait agar Kepala OPD nya tidak meninggalkan tempat selama berlangsungnya audit,” jelas Wabup Furqanuddin.
Dalam arahannya, Wakil Bupati Furqanuddin juga mengingatkan adanya kebijakan dari Kementerian Keuangan RI terkait penyaluran dana transfer. Ia menjelaskan bahwa apabila serapan anggaran daerah masih rendah, maka penyaluran dana tersebut berpotensi ditangguhkan.
“Oleh karena itu, kita harus memperkuat Pendapatan Asli Daerah,” tegasnya.
Menutup arahannya, Wakil Bupati mengingatkan bahwa saat ini pelaksanaan APBD 2025 telah memasuki triwulan terakhir. Ia berharap agar seluruh perangkat daerah dapat memanfaatkan waktu yang tersisa untuk merealisasikan anggaran secara optimal sesuai dengan program dan kegiatan yang telah ditetapkan.
Salah satu agenda penting dalam apel tersebut adalah pembacaan daftar nama ASN yang dijatuhi hukuman disiplin tahun 2025. Daftar ini dibacakan secara terbuka sebagai bentuk transparansi dan penegasan komitmen pemerintah daerah dalam menindak tegas setiap pelanggaran terhadap norma, aturan, dan etika kepegawaian.
Berikut Daftar Nama ASN yang dijatuhi Hukuman Disiplin Tahun 2025 beserta jabatan, unit kerja, jenis pelanggaran dan Nomor SK, yakni:
1. Andri Mang, S.Sos., S.IP., MM
• Jabatan: Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran, Dinas Perikanan
• Jenis Hukuman Disiplin: Pembebasan Sementara Dari Tugas Jabatan Kepala Bidang Pengolahan dan Pemasaran Hasil Perikanan
• SK: Nomor 800.1.6.5/2934/BKPSDM Tanggal 29 Juli 2025
2. Nurhayati Sangkota, S.Pd
• Jabatan: Kepala Sekolah SD Inpres 8 Bertingkat
• Jenis Hukuman Disiplin: Pembebasan Dari Jabatan Kepala Sekolah SD Inpres 8 Bertingkat Menjadi Jabatan Guru Madya
• SK: Nomor 800.1.6/2938/BKPSDM Tanggal 30 Juli 2025
3. Ramla Bamba, S.Sos
• Jabatan: Pengadministrasian Umum Bappeda Kabupaten Banggai
• Jenis Hukuman Disiplin: Penundaan Kenaikan Gaji Berkala Selama Satu Tahun
• SK: Nomor 800.10/3016/BKPSDM Tanggal 15 Agustus 2025
4. Endang Hastuti Hurudji, S.Sos
• Jabatan: Sekretaris Kelurahan Tombang Permai
• Jenis Hukuman Disiplin: Pembebasan Dari Jabatan Sekretaris Kelurahan Tombang Permai menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 Bulan
• SK: Nomor 800.1/3540/BKPSDM Tanggal 1 Oktober 2025
5. Mery R. Tambing, A.Md
• Jabatan: Lurah Cendana
• Jenis Hukuman Disiplin: Pembebasan Dari Jabatan Lurah Cendana menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 Bulan
• SK: Nomor 800.1/3541/BKPSDM Tanggal 1 Oktober 2025
6. Albar B. HI. Kalabe, S.Sos
• Jabatan: Lurah Karaton
• Jenis Hukuman Disiplin: Pembebasan Dari Jabatan Lurah Karaton menjadi Jabatan Pelaksana Selama 12 Bulan
• SK: Nomor 800.1/3542/BKPSDM Tanggal 1 Oktober 2025.
Melalui pembacaan daftar tersebut, Pemerintah Kabupaten Banggai menegaskan bahwa penegakan disiplin ASN akan terus dilakukan secara konsisten dan transparan.
Langkah ini diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh aparatur agar senantiasa menaati peraturan, menjaga etika profesi, serta bekerja dengan penuh tanggung jawab dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. (top/*)