PALU, OKENESIA.COM- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulawesi Tengah menyatakan dukungan penuh terhadap langkah hukum yang ditempuh PWI Banggai terkait dugaan pencemaran nama baik atau fitnah yang diduga dilakukan Kepala Desa Padang.
Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Kabupaten Banggai pada 17 November 2025, Kades Padang menyebut adanya beberapa oknum wartawan dan Ketua PWI yang menerima pembagian lahan. Tuduhan itu dinilai serius dan merugikan organisasi.
“PWI Sulteng mendesak Polres Banggai segera menindaklanjuti laporan PWI Banggai atas dugaan fitnah atau pencemaran nama baik tersebut,” tegas Wakil Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan PWI Sulteng, Udin Salim, didampingi Sekretaris PWI Sulteng, Temu Sutrisno, Kamis (20/11/2025).
Udin menegaskan, laporan itu penting untuk meluruskan tuduhan yang tidak benar. Ia menambahkan bahwa PWI Banggai tidak pernah menerima sebidang tanah sebagaimana dinyatakan Kades Padang.
“Aduan ini untuk melindungi serta memulihkan reputasi PWI, mencegah kerugian lebih lanjut, menegakkan keadilan, dan memberikan efek jera kepada pelaku. PWI Sulteng juga akan melaporkan hal ini ke PWI Pusat,” ujar Udin.
Sebelumnya, PWI Banggai telah menunjukkan respons cepat dengan melayangkan laporan resmi ke Polres Banggai. Laporan dibuat setelah pernyataan kontroversial Kades Padang dinilai mencoreng nama baik organisasi profesi wartawan.
Kasus ini bermula dari informasi yang diterima mantan Ketua PWI Banggai, Iskandar Djiada, saat sejumlah wartawan meliput RDP terkait isu pembagian tanah di Desa Padang. Dalam forum tersebut, Kades Padang secara terbuka menuding bahwa “beberapa oknum wartawan dan Ketua PWI telah menerima pembagian lahan.”
Merasa dirugikan, Iskandar bersama sejumlah wartawan langsung mengadukan kejadian itu ke Polres Banggai, berharap kasus ini segera diproses hingga tahap penyidikan.
Sebelum laporan dibuat, Kades Padang sempat dimintai klarifikasi terkait tuduhannya. Namun, alih-alih memberikan penjelasan transparan, ia dinilai bersikap arogan dan defensif. Ia berdalih bahwa informasi itu bersumber dari chat seseorang berinisial KRM, tetapi tidak mampu menunjukkan bukti konkret.
Situasi memanas ketika Kades bersikap tidak kooperatif dan bahkan membentak dengan ucapan: “Apa maumu? Kalau lapor silakan lapor, itu ada polisi terdekat.”
Sikap tersebut menjadi pemicu bagi Iskandar dan rekan-rekan wartawan untuk meresmikan laporan ke Polres Banggai sebagai bentuk keseriusan PWI dalam menjaga integritas profesi dan organisasi dari segala bentuk tuduhan yang tidak berdasar. (top/*)