JAKARTA, OKENESIA.COM- Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia akan melaksanakan Seleksi Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Kloter dan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi tahun 1447 Hijriyah/2026 Masehi secara serentak di Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kab/Kota dan Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah Provinsi seluruh Indonesia. Demikian rilis yang diterbitkan Kementerian Haji dan Umrah RI yang diterima Okenesia.com, Jumat (21/11/2025).
Seleksi PPIH ini dilakukan secara transparan dan akuntabel dalam rangka menghasilkan para petugas haji yang professional, kompeten dan berintegritas. Adapun ketentuan rekrutmen PPIH sebagai berikut :
Seleksi tingkat kabupaten/kota tahap pertama, dimulai tanggal 20 November 2025 dimulai dengan pengumuman. Pendafaran peserta dimulai tanggal 22 hingga 28 November 2025. Batas akhir submit dokumen peserta tanggal 28 November 2025 pukul 23.59 WIB. Batas akhir verifikasi dokumen oleh operator sikohat Kemenag kabupaten/kota pada tanggal 2 Desember 2025 pukul 23.59 WIB.
CAT tahap pertama pada tanggal 4 Desember 2025 pada pukul 09.00 WIB, pengumuman hasil seleksi tahappertama tanggal 5 Desember2025 pukul 16.00 WIB.
Sementara untuk seleksi tingkat provinsi (tahap kedua), Batas akhir verifikasi dokumen oleh operator siskohat Kanwil Kemenag Provinsi, 8 Desember 2025, pukul 23.59 WIB. CAT dan wawancara tahap 2 pada tanggal 11 Desember 2025 pada pukul 09.00 WIB. Pengumuman hasil seleksi tahap dua, pada tangga; 12 Desember 2025 pukul 16.00 WIB.
Selain merilis tahapan, Kementerian Haji dan Umrah juga mengumumkan formasi layanan yang dibuka. Yakni, PPIH Kloter, ketua kloter, pembimbing ibadah haji kloter. PPIH Arab Saudi, yakni, layanan akomodasi layanan konsumsi, layanan transportasi, layanan bimbingan ibadah serta siskohat.
Berikutnya adalah persyaratan. Untuk persyaratan umum, Warga Negara Indonesia, beragama Islam, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat yang dikeluarkan oleh dokter pemerintah, tidak dalam keadaan hamil (bagi wanita), berkomitmen penuh dalam pelayanan jemaah haji, memiliki integritas, kredibilitas, dan rekam jejak yang baik serta tidak sedang menjadi tersangka pada proses hukum pidana, memiliki identitas kependudukan yang sah, mendapat izin tertulis dari atasan langsung/instansi asal (bagi PNS, Pegawai Instansi lainnya), mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan/atau aplikasi gawai berbasis Android dan/atau iOS, diutamakan mampu berkomunikasi dalam bahasa Arab dan/atau bahasa Inggris, tidak sedang menjalani tugas belajar, pasangan suami istri dilarang bertugas sebagai PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi pada tahun yang sama.
Selain syarat-syarat di atas, yang menjadi PPIH dapat berasal dari, Pejabat Negara, Aparatur Sipil Negara (ASN), Non Aparatur Sipil Negara (non-ASN) yang berasal dari Kementerian Haji dan Umrah, kementerian/lembaga, TNI dan POLRI; atau unsur masyarakat dari organisasi masyarakat Islam, lembaga pendidikan Islam, dan/atau tenaga profesional; dan tidak menjadi PPIH Kloter dan PPIH Arab Saudi sebanyak 3 (tiga) kali terhitung sejak Tahun 2022.
Untuk syarat khusus. PPIH Kloter, Ketua Kloter, pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama, berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dan paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat mendaftar, sedang menjabat minimal setingkat Eselon IV dan/atau memiliki pangkat/golongan minimal III/c dan/atau jabatan fungsional Ahli Muda, berpendidikan paling rendah Strata Satu (S1); dan diutamakan yang sudah menunaikan ibadah haji.
Untuk kategori formasi pembimbing Ibadah Kloter, yakni, berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar, telah menunaikan ibadah haji, memiliki sertifikat pembimbing ibadah Haji; dan berpendidikan paling rendah strata satu (S1).
Formasi PPIH Arab Saudi di formasi Pelaksana Pelayanan Akomodasi, Konsumsi, dan Transportasi adalah, usia paling rendah 25 tahun dan paling tinggi 57 tahun pada saat mendaftar. Di formasi Pelaksana Bimbingan Ibadah, syarat khususnya adalah, sia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 60 tahun pada saat mendaftar, telah menunaikan ibadah haji; dan memiliki sertifikat pembimbing ibadah haji.
Berikutnya adalah syarat khusus untuk formasi Pelaksana Siskohat: Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat mendaftar, pegawai yang bertugas sebagai operator Siskohat pada Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Pusat, Kantor Wilayah Kementerian Haji dan Umrah dan/atau Kementerian Agama Provinsi, atau Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten/Kota dan/atau Kementerian Agama Kabupaten/Kota yang sedang dan telah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan satuan kerja, mampu mengoperasikan aplikasi Siskohat dan pengolahan data; dan diutamakan pernah mengikuti bimbingan teknis Siskohat yang dibuktikan dengan sertifikat atau piagam.
Syarat Administrasi PPIH Kloter. Untuk ketua kloter, ada syarat wajib dipenuhi dan ada pula opsional. Untuk dokumen wajib adalah, Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga, KTP yang sah dan masih berlaku, ijazah terakhir, SK pegawai terakhir, surat keterangan sehat dan puskesmas/rumah sakit pemerintah, surat pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi komputer atau gawai berbasis android dan/atau ios.
Untuk dokumen opsional sebagai berikut, surat keterangan catatan kepolisian (SKCK), surat pernyataan telah berhaji, surat izin suami (bagi perempuan menikah, sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir oleh lembaga serta sertifikat atau piagam dua tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji.
Dokumen formasi pembimbing ibadah haji juga ada yang wajib dan opsional. Dokumen wajib dipenuhi adalah, surat usulan/rekomendasi dan pimpinan instansi/lembaga, KTP sah dan masih berlaku, ijazah terakhir, sertifikat pembimbing ibadah, surat keterangan sehat dan puskesmas/rumah sakit pemerintah surat pernyataan telah berhaji, surat pernyataaan bersedia memberian bimbingan ibadah, surat pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis android dan ios serta surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) bagi non PNS.
Syarat opsional, adalah, SK pegawai terakhir, surat izin suami (bagi perempuan menikah), sertiikat kemampuan berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir oleh lembaga serta sertifikat atau piagam dua tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji.
Berikutnya dokumen wajib untuk formasi PPIH Arab Saudi (pelaksana pelayanan akomodasi, konsumsi dan transportasi) adalah, surat usulan/rekomendasi dan pimpinan instansi/lembaga, KTP yang sah dan masih berlaku, ijazah terakhir, surat keterangan sehat dan puskesmas/rumah sakit pemerintah, surat pernyataan mampu mengoperasikan aplikasi komputer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios serta SKCK bagi non ASN.
Untuk dokumen opsional adalah, SK pegawai terakhir, surat pernyataan telah berhaji, sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dan Arab yang dilegalisir oleh lembaga, sertifikat/piagam dua tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji serta surat izin suami (bagi perempuan menikah).
Dokumen formasi PPIH Arab Saudi Pelaksana Bimbingan Ibadah): dokumen wajibnya, Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga, KTP yang Sah dan Masih Berlaku, Ijazah Terakhir, Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah, Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios, Sertifikat Pembimbing Ibadah, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN.
Sedangkan untuk dokumen opsional di formasi ini adalah, SK Pegawai Terakhir, Surat Pernyataan telah berhaji, Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga, Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji, serta surat izin suami (bagi perempuan menikah).
Terakhir, dokumen untuk formasi pelaksana siskohat. Dokumen wajibnya adalah, Surat Usulan/Rekomendasi dari Pimpinan Instansi/Lembaga, KTP yang Sah dan Masih Berlaku, Ijazah Terakhir, Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas/ Rumah Sakit Pemerintah, Surat Pernyataan Mampu mengoperasikan aplikasi computer dan atau gawai berbasis android dan/atau ios, Surat Keterangan masih aktif sebagai operator SISKOHAT minimal selama 3 tahun dari atasan, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi non ASN.
Dokumen opsional adalah, SK Pegawai Terakhir, SK Penempatan Terakhir, Surat Pernyataan telah berhaji, Surat Izin Suami (bagi perempuan menikah), Sertifikat/Piagam yang dikeluarkan oleh Siskohat, Sertifikat Kemampuan Berbahasa Inggris dan Arab yg dilegalisir oleh Lembaga serta Sertifikat/Piagam 2 tahun terakhir yang terkait dengan penyelenggaraan haji.
Untuk link perdaftaran dapat mengakses di haji.go.id/petugas. Tambahan, seleksi PPIH bebas gratifikasi dan tidak ada pungutan biaya apapun, informasi lainnya silakan menghubungi Kantor Kementerian Haji Kab/Kota/ atau Kanwil Kementerian Haji dan Umrah provinsi setempat. NIK hanya dapat digunakan untuk satu kali pembuatan akun/pendaftaran. (top)