PALU, OKENESIA.COM- Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rekonsiliasi Data Penyaluran Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Tahun Anggaran 2025 serta penyelesaian kewajiban Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2024 kepada pemerintah kabupaten/kota.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Banggai, Drs. H. Damri Dajanun, M.Si, bersama Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Banggai, Drs. Irpan Poma, M.E, turut menghadiri kegiatan tersebut. Hadir pula para Kepala BPKAD dan Kepala Bapenda dari seluruh kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah atau perwakilannya.
Kegiatan berlangsung selama dua hari, pada 3–4 Desember 2025, bertempat di Ruang Rapat BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah. Selain para pimpinan OPD, kegiatan ini juga diikuti oleh jajaran perangkat teknis yang membidangi pelaporan pendapatan daerah, Dana Perimbangan/DBH, Bidang Akuntansi, serta Bidang Perbendaharaan yang menangani penerimaan dana bagi hasil.
Rekonsiliasi ini bertujuan untuk memastikan ketepatan data penyaluran DBH tahun berjalan, sekaligus menyelaraskan kewajiban pemerintah provinsi kepada seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Tengah untuk tahun anggaran sebelumnya. Dengan dilaksanakannya rekonsiliasi ini, diharapkan tidak lagi terjadi selisih data antara pemerintah provinsi dan pemerintah daerah penerima.
Kegiatan secara resmi dibuka oleh Plt. Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah yang diwakili oleh Kepala Bidang Akuntansi BPKAD Provinsi Sulawesi Tengah, Ir. Idhamsyah, S.T., M.M.
Dalam sambutannya, Idhamsyah menekankan pentingnya akurasi data dan koordinasi antardaerah guna mendukung transparansi serta optimalisasi pengelolaan pendapatan daerah.
Terkait kewajiban Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2024 yang telah diakui dalam masing-masing Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) kabupaten/kota hasil audit tahun 2024, ia menjelaskan bahwa kewajiban tersebut belum seluruhnya terbayarkan karena dampak efisiensi anggaran yang dialami seluruh daerah, termasuk pemerintah provinsi.
“Transfer DBH dari Pemerintah Pusat juga dilakukan secara bertahap. Akibatnya, Pemprov juga menyalurkannya secara bertahap kepada kabupaten/kota,” ujar Idhamsyah seraya meminta seluruh daerah untuk bersabar.
Pasca kegiatan, Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Kepala BPKAD dan Kepala Bapenda menyampaikan komitmennya untuk terus mendukung penguatan sistem pelaporan serta pengelolaan DBH demi peningkatan kualitas tata kelola keuangan daerah. (top/*)