Sakit Hati Kerap Ditertawakan Jadi Motif Pembunuhan di Lobu

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- Kepolisian Resor (Polres) Banggai akhirnya mengungkap motif di balik pembunuhan paman-ponakan yang terjadi di kecamatan Lobu. Dalam konferensi pers yang digelar pada Ahad siang, 21 Desember 2025, terungkap bahwa alasan tersangka, yakni RP alias Ijal (37), yang nekat melakukan penganiayaan hingga menewaskan dua warga, yakni paman, HL (63), dan ponakan, SL (37) itu dikarenakan sakit hati dan dendam.

Kepala Kesatuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Banggai, AKP Tio Tondy yang didampingi Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) IPTU Saiman menerangkan, korban HL setiap kali berada di depan rumah tersangka sering tertawa dengan suara yang keras. Sikap tersebut membuat tersangka merasa tidak dihargai dan tersinggung.

Dijelaskan, peristiwa berdarah ini bermula ketika tersangka sedang duduk di depan rumahnya. Namun sesaat kemudian tersangka melihat korban HL berada di depan rumah tetangga tersangka. Saat itulah tersangka spontan mengambil parang dan menganiaya korban.

“Korban dibacok berulang kali di bagian kepala, tangan, hingga terjatuh dan meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit Luwuk,” ujar Kasat Reskrim, AKP Tio Tondy.

Lantas peristiwa kedua terjadi pada Jumat dinihari, 12 Desember 2025, sekitar pukul 01.05 wita. Saat itu korban SL tiba di rumah duka pamannya, HL. Usai melihat kondisi jenazah pamannya, korban pun naik pitam dan langsung mendatangi rumah tersangka.

Kasat Reskrim, AKP Tio Tondy melanjutkan, menurut keterangan saksi, korban SL ini masuk sendiri ke dalam rumah tersangka dengan membawa senjata tajam jenis parang. Tak seberapa lama, korban lantas berlari keluar dan disusul oleh tersangka, sebelum akhirnya korban dan tersangka saling mengayunkan parang.

“Saat di depan mesjid Desa Bolobungkang, korban terjatuh, di situlah tersangka menghabisi korban dengan menggunakan senjata tajam jenis parang miliknya,” urainya.

Setelah melancarkan aksinya, tersangka sempat kabur meninggalkan lokasi, namun berhasil diamankan petugas. Tersangka bakal dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP lebih Subs Pasal 351 ayat (3) KUHP. (zul/*)

Comments
Loading...
error: Content is protected !!