Bupati Banggai Apresiasi Hasil Pemeriksaan Pajak & Retribusi Daerah: Capai Realisasi Tertinggi 10 Tahun Terakhir

0

PALU, OKENESIA.COM- Pemerintah Kabupaten Banggai menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kepatuhan atas Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah Tahun 2024 hingga Triwulan III 2025 dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (7/1/2026), di Kantor BPK Sulteng, Palu.

Penyerahan LHP ini dirangkaikan dengan penandatanganan Berita Acara Serah Terima oleh Kepala Perwakilan BPK Sulteng, Bupati Banggai Ir. Amirudin, S.P., M.M., dan Wakil Ketua II DPRD Banggai, I Putu Gumi, serta disaksikan Kepala Inspektorat dan Kepala BPKAD Kabupaten Banggai beserta jajaran terkait.

Dalam sambutannya, Bupati Amirudin menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Perwakilan BPK RI Perwakilan Sulteng beserta tim auditor atas dedikasi dan kerja kerasnya selama proses pemeriksaan.

Ia juga mengapresiasi kinerja jajaran Badan Pendapatan Daerah Banggai yang berhasil mencatat realisasi penerimaan sebesar 96,43 persen, capaian tertinggi dalam sepuluh tahun terakhir.

Prestasi ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Banggai dalam meningkatkan tata kelola keuangan daerah secara transparan dan akuntabel. Hasil pemeriksaan ini sebut Bupati Amirudin, akan menjadi dasar untuk terus memperbaiki sistem dan layanan bagi masyarakat.

Sesuai ketentuan Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak LHP diterima.

Oleh karena itu, BPK berharap adanya kerja sama yang baik dari seluruh pimpinan Pemerintah Kabupaten Banggai untuk segera menindaklanjuti rekomendasi yang telah diberikan. Selain itu, pimpinan DPRD diharapkan dapat melakukan pengawasan, mendorong, serta memastikan tindak lanjut rekomendasi BPK RI sesuai dengan tugas dan kewenangannya.

Sementara itu, Kepala Perwakilan BPK Sulteng menekankan pentingnya pemeriksaan kepatuhan dalam mendukung kebijakan fiskal adaptif nasional sebagaimana tercantum dalam RPJMN 2024–2029. Optimalisasi pendapatan daerah melalui penerimaan pajak dan retribusi dianggap strategis untuk pertumbuhan ekonomi, stabilitas, dan keberlanjutan fiskal.

Berdasarkan pemeriksaan, BPK menyimpulkan pengelolaan pajak dan retribusi daerah Kabupaten Banggai dinyatakan Sesuai Kriteria dengan Pengecualian, disertai sejumlah rekomendasi perbaikan yang wajib ditindaklanjuti sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004.

Wakil Ketua II DPRD Banggai, I Putu Gumi, menyatakan bahwa LHP ini menjadi bagian penting dari siklus akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah dan akan dicermati secara saksama oleh DPRD untuk memastikan tindak lanjut rekomendasi BPK RI.

BPK berharap adanya kerja sama yang solid dari seluruh jajaran pemerintah dan DPRD Kabupaten Banggai agar rekomendasi dapat segera ditindaklanjuti paling lambat 60 hari sejak diterimanya LHP.

Penyerahan LHP ini diharapkan menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Banggai untuk terus meningkatkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. (top/*)

Comments
Loading...
error: Content is protected !!