Paman & Ponakan Kompak Edarkan Sabu-Sabu, Berkas Perkara Resmi P-21

0

BANGGAI, OKENESIA.COM- Satuan narkoba Polres Banggai, berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis-sabu di wilayah Bunta dengan total barang bukti 19 sachet sabu-sabu. Dua pelaku yang diamankan ternyata merupakan paman dan ponakan. Keduanya diketahui berinisial FM (37) dan MD (38).

“Awalnya kami menerima informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran sabu di Desa Huhak. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan dua orang tersangka bersama barang bukti,” ungkap Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid dalam rilis yang dipublikasikan Humas Polres Banggai, Kamis (22/1/2026).

Saat digeledah pada 19 September 2025 sekitar pukul 15.30 Wita, barang bukti ditemukan di dalam kamar mandi rumah tersangka sebanyak 19 sachet sabu-sabu.

Kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolres Banggai untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi kemudian menemukan fakta bahwa paman dan ponakan tersebut menjalankan bisnis narkoba bersama.

Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap, berkas perkara bersama tersangka dan barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banggai untuk tahap penuntutan.

“Berkas penyidikan terhadap dua tersangka FM dan MD sudah lengkap bersama barang bukti diserahkan ke kejaksaan untuk dilakukan penuntutan, pada Rabu (21/1),” terang AKP Hamid.

Polres Banggai menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang turut memberikan informasi tentang aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

“Kami sangat mengapresiasi warga yang berani melapor. Informasi masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba di Banggai,” ungkapnya. (top/)

Comments
Loading...
error: Content is protected !!